Pemerintah Patok Harga Eceran Bawang Putih Rp 38 Ribu per Kilogram

Image title
8 Mei 2017, 21:10
Bawang putih
ANTARA FOTO/Jojon

(Baca juga:  Stok Beras, Gula, Minyak Goreng dan Daging Dijamin Aman Hingga Lebaran)

“Sampai saat ini kegiatan impor bawang putih tidak diatur. Maka kami akan mengatur tata niaganya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Spudnik  Sujono mengatakan  besaran impor bawang putih mencapai 480 ribu ton pertahun. Sedangkan produksi dalam negeri baru mencapai 20 ribu ton saja.

Menurutnya, harga bawang putih asal Tiongkok di kisaran Rp 20 - 40 ribu dan India sekitar Rp 15 ribu per kilogram.

Untuk menekan impor, pemerintah sudah membikin roadmap swasembada bawang putih.  Dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),  importir diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari volume permohonan impor per tahun. “Target kita 2033 bisa swasembada bawang putih,” katanya.

(Baca juga:  TNI Akan Bantu Program Sapi Bunting di Aceh, Sumatera Utara dan Riau)

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan jajaranya akan mengambil tindakan tegas manakala ada importir yang kedapatan jual di atas harga yang diatur pemerintah. “Kami akan ambil tindakan, sampai sanksi rekomendasi pencabutan ijin usaha,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...