Susi Ingin PBB Akui Pencurian Ikan Sebagai Kejahatan Transnasional

Image title
27 Maret 2017, 15:31
Susi Perikanan
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga:  Susi Libatkan Polri dan Satgas 115 Berantas Kejahatan Perikanan)

Selain itu, Susi juga mengatakan bahwa hal yang sama terjadi pada anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di luar negeri. Berdasarkan catatannya, setidaknya ada 250 ribu ABK Indonesia yang dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi. Di antaranya seperti korban perdagangan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan.

Atas temuan-temuan tersebut, Susi menerbitkan tiga peraturan untuk melindungi hak asasi para awak kapal nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM, Peraturan Menteri nomor 42 tahun 2016 tentang perjanjian Kerja Laut Bagi ABK, dan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi HAM di Industri Perikanan.

(Baca juga:  Menteri Susi Janji Berantas Pencurian Ikan dalam Dua Tahun)

Sementara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa persoalan tenaga kerja di industri perikanan dalam negeri berpangkal pada status informalnya.

"Tantangannya bagaimana mentransformasikan informalitas ini agar lebih formal, agar terikat dengan seluruh aturan yang ada," ujar Hanif.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...