Kementerian BUMN: PP 72/2016 Membuat BUMN Sulit Privatisasi

Miftah Ardhian
17 Februari 2017, 17:16
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah membantah anggapan bahwa payung hukum pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menghilangkan kontrol pemerintah terhadap BUMN yang menjadi anak usaha holding ini. Kementerian BUMN mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 justru membuat BUMN holding dan anak usahanya sulit melakukan privatisasi.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra mengatakan penolakan terhadap PP 72/2016 ini bisa diselesaikan apabila berbagai pihak bisa mengerti dan memahami aturan ini secara keseluruhan. "Satu hal yang paling sering dimunculkan, yaitu PP 72/2016 dimaksudkan untuk menjual BUMN atau privatisasi BUMN tanpa melalui DPR. Itu pandangan yang kurang pas terkait PP 72/2016," ujar Hambra kepada Katadata, Jakarta, Jumat (17/2).

Hambra menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah pernah membentuk holding BUMN, seperti di sektor semen dan pupuk. Pembentukan holding ini menggunakan payung hukum PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

(Baca: Tabrak Undang-Undang, Payung Hukum Holding BUMN Kembali Digugat)

Dengan aturan tersebut pemerintah bisa mengalihkan seluruh saham BUMN yang ada ke induknya. Dengan demikian, BUMN yang menjadi anak usaha ini seutuhnya berbentuk perusahaan terbuka yang lepas dari kontrol negara. Hal inilah yang membuat pemerintah merasa harus merevisinya dengan PP 72/2016.

Dalam revisi ini negara tetap memiliki satu saham di BUMN yang menjadi anak usaha. Saham ini pun bukan saham sembarangan, melainkan saham Dwiwarna yang berupa saham seri A. Dengan begitu, anak usaha yang bukan lagi BUMN, tetap didefinisikan sebagai perusahaan negara. 

"UU keuangan negara menyebutkan perusahaan negara adalah di mana negara memiliki seluruh atau sebagian saham. UU keuangan negara juga bilang, kalau mau menjual atau memprivatisasi itu harus melalui persetujuan DPR," ujar Hambra. Selain itu, dalam aturan ini, BUMN yang menjadi anak usaha juga tetap diwajibkan menjalankan penugasan (Public Service Obligation/PSO) dari negara.

Hambra kembali menegaskan, PP 72/2016 ini hanya dikhususkan untuk pelaksanaan holding BUMN. Sedangkan untuk penjualan saham, privatisasi, dan aksi korporasi yang berkaitan dengan lepasnya sebagian kontrol negara, tetap harus melalui persetujuan DPR.

Menurutnya PP 72/2016 ini harus dilihat secara keseluruhan terhadap aturan yang ada diatasnya. BUMN bisa melakukan penyertaan modal ke perusahaan yang sahamnya belum sama sekali dimiliki negara, tetapi tetap harus melalui persetujuan DPR dan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional. (Baca: Ditolak DPR, Rini Pastikan PP 72/2016 Hanya Buat Holding BUMN)

"Di PP 72/2016 memang tidak disebutkan dengan persetujuan dengan DPR secara tegas, tapi ini kan pelaksanaan dari UU keuangan negara. UU keuangan negara kan tetap memerlukan persetujuan DPR, kalau kami mau melakukan penyertaan ke PT (perseroan terbatas) yang belum ada saham negara," ujarnya.

Sedangkan untuk melakukan privatisasi juga sudah diatur dalam PP 33/2005. Aturan ini berkorelasi dengan UU Keuangan negara dan UU BUMN, yang juga harus melalui persetujuan DPR.

Berdasarkan UU BUMN, penyertaan modal negara berasal dari tiga sumber, yaitu APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya. Sementara PP 44/2005 yang menjadi turunan UU BUMN menyebut penyertaan dari BUMN ke BUMN lain termasuk dalam kategori sumber APBN. Hanya saja bentuknya berupa saham.

Pemerintah menilai hal ini hanyalah pergeseran investasi melalui pemindahan saham. Adapun pembentukan saham ini sudah melalui mekanisme APBN. Sehingga, penyertaan dari BUMN satu ke BUMN lainnya, hanya memerlukan payung hukum berbentuk PP, karena kontrol negara tetap ada dalam pembentukan holding ini. (Baca juga:  Jokowi Minta Menteri Rini Berhati-hati Membuat Holding BUMN)

Hambra berharap penjelasan pemerintah ini dapat diterima. Karena PP 72/2016 ini dianggap tidak sesuai dengan apa yang banyak berkembang di masyarakat. "Masa kami pemerintah berani untuk melangkahi kewenangan DPR. PP 72/2016 ini justru untuk menjawab kekhawatiran-kekhawatiran tersebut," ujar Hambra.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...