Importir Hortikultura Bakal Diwajibkan Serap Buah dan Sayur Lokal

Image title
12 Januari 2017, 09:16
Pangan sayuran
Arief Kamaludin|KATADATA

Sepanjang tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah mencabut izin 3 importir hortikultura dari 139 pengusaha. Langkah ini dilakukan karena importir melanggar aturan seperti tidak memiliki gudang dan menipu pemerintah.

(Baca juga: Jaga Inflasi, BI Luncurkan Sistem Pemantauan Harga Pangan)

"Ini karena ada yang alamatnya berbeda, tidak memiliki gudang, dan sebagainya," kata Enggar.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan akan verifikasi ulang gudang-gudang milik importir. “Saya kasih waktu 1 minggu untuk menyampaikan kekurangan-kekurangan mereka. Kalau mereka dalam 1 minggu tidak disampaikan, maka API nya kami cabut," katanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan peredaran barang impor illegal. Kemendag, Kementan, Dirjen Bea dan Cukai, dan Kepolisian secara intensif terus memeriksa kelengkapan para importir. Ia pun meminta toko-toko retail untuk menolak barang illegal dengan harapan produksi pertanian dalam negeri bisa disukai dan terserap dikonsumsi oleh masyarakat.

(Baca juga: Tembus Rp 250 Ribu, Pemerintah Tugaskan PPI Urus Harga Cabai)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...