Diduga Kartel Skutik, Yamaha dan Honda Terancam Denda Rp 25 Miliar

Maria Yuniar Ardhiati
20 Juli 2016, 12:27
Honda KATADATA|Agung Samosir
Honda KATADATA|Agung Samosir

Penyelidikan KPPU menemukan adanya pola pergerakan harga skutik Yamaha dan Honda. Kenaikan harga skutik Yamaha selalu mengikuti harga dari Honda. Kedua pabrikan motor itu diduga membuat konsumen tidak bisa memperoleh harga beli yang kompetitif.

Syarkawi menjelaskan, saksi ahli yang hadir dalam persidangan menjelaskan harga kewajaran skutik yang seharusnya disodorkan pasar. "Idealnya, satu skutik hanya memakan ongkos Rp 7 juta-8 juta," ujarnya. Namun, Yamaha dan Honda melambungkan harga hingga di atas Rp 15 juta per unit.

KPPU menyebut Yamaha dan Honda menguasai 97 persen pangsa pasar skutik di Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan, Honda telah mendominasi dengan porsi hampir 70 persen. (Baca: Gelombang PHK yang Mulai Mengintai Industri Padat Modal)

Pada sidang selanjutnya, Majelis Komisi KPPU memberi kesempatan kepada Terlapor, yaitu Yamaha dan Honda untuk mengajukan tanggapan terhadap gugatan pelanggaran. Selain itu, mereka juga dipersilakan mendaftarkan nama saksi, ahli, serta surat atau dokumen untuk membantah tuduhan dari investigator.

Majelis Komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam 30 hari kerja atau sejak 19 Juli hingga 30 Agustus mendatang. Pemeriksaan dijalankan untuk menyimpulkan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan. Untuk seluruh pemeriksaan hingga persidangan mengeluarkan putusan, dibutuhkan waktu  150 hari kerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...