Datangi Kantor Bank Dunia, BKPM Promosi Deregulasi Kemudahan Bisnis

Yura Syahrul
23 Mei 2016, 19:07
Bank Dunia
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Kejar Peringkat Kemudahan, PLN Luncurkan Pelayanan Satu Pintu)

Selain itu, pemerintah telah menghapus batasan minimum modal pendirian usaha sebesar Rp 50 juta. “Sebagai tambahan, jaminan sosial dan kesehatan juga dipermudah dengan proses online,” lanjutnya.

Pendirian PT

Sekadar informasi, peringkat EODB Indonesia sejak tahun 2012 sebenarnya terus membaik. Tahun ini, Indonesia berada di posisi 109 dari 189 negara yang disurvei Bank Dunia. Namun, posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, seperti Singapura di posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand  posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat EODB Indonesia bisa naik ke posisi 40 pada tahun depan. Untuk itu, pemerintah akan memperbaiki 10 poin kemudahan usaha yang menjadi indikator survei tersebut.  Yaitu: memulai usaha, perizinan terkait pendirian bangunan, pendaftaran properti, pembayaran pajak, akses mendapatkan kredit, dan penegakan kontrak. Selain itu, akses listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.

(Baca: Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha)

Demi mencapai target tersebut, pemerintah juga telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XII terkait perbaikan indikator kemudahan berusaha pada 28 April lalu. Paket itu berisi kemudahan berusaha untuk memberikan tiga kepastian bagi pelaku usaha. Yaitu pemangkasan prosedur, waktu dan biaya yang diperlukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...