Menteri Rini: Harga Saham Freeport Mengacu Hitungan Menteri ESDM

Miftah Ardhian
9 Mei 2016, 18:58
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah selesai menghitung nilai wajar harga saham PT Freeport Indonesia. Namun, hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah untuk membeli jatah saham divestasi perusahaan tambang di Papua tersebut.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya hanya mendapat tugas menghitung nilai saham wajar yang akan diajukan kepada manajemen Freeport. Hal ini menindaklanjuti keberatan pemerintah mengenai harga saham yang ditawarkan Freeport kepada pemerintah. (Baca: Pemerintah Tolak Usulan Harga Saham Freeport)

Sementara mengenai proses negosiasi, Sudirman menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rencananya pemerintah akan menugaskan Kementerian BUMN untuk membeli saham divestasi tersebut. “Mengenai negosiasi yang akan memegang saham ada di Kementerian BUMN, maka saya tidak di depan, saya di belakang menyiapkan data,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengakui bahwa pembelian saham Freeport Indonesia akan mengacu pada perhitungan harga dari Kementerian ESDM. Bahkan sebenarnya Kementerian BUMN pun juga sudah melakukan perhitungan yang sama. (Baca: Freeport Buka Negosiasi Harga Saham Divestasi)

Perhitungan harga versi pemerintah ini merupakan tawaran dari pemerintah yang akan diajukan kepada Freeport dalam proses negosiasi. Masalahnya Kementerian BUMN belum bisa melakukan negosiasi mengenai pembelian saham tersebut dengan Freeport. Mengingat sampai saat ini pemerintah belum memutuskan dan memberi penugasan kepada Kementerian BUMN untuk membeli saham Freeport.

“Sampai sekarang belum ada (penugasan),” ujar Rini saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/5). Saat ini, kata dia, pemerintah masih memantau perkembangan dan respons dari pihak Freeport terkait keberatan harga yang ditawarkan dan nilai yang diajukan pemerintah.

Kewajiban Freeport untuk melepas sahamnya untuk dalam negeri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Freeport wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 30 persen tahun ini. Karena pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport, maka sisa kewajiban berikutnya menjual 10,64 persen.

Pada Januari lalu, PT Freeport Indonesia resmi menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar, atau sekitar Rp 23,5 triliun. Tiga bulan kemudian pemerintah mengajukan keberatan, karena menganggap harga saham yang ditawarkan Freeport terlalu mahal. (Baca: Freeport Akan Lepas 10 Persen Saham Senilai Rp 23,5 Triliun)

Kementerian ESDM pun melakukan perhitungan kembali menggunakan metode replacement cost. Metode ini seusai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 tahun 2013, dengan menghitung biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan sejak eksplorasi hingga saat mendivestasikan sahamnya. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga saham wajar Freeport Indonesia adalah US$ 630 juta atau sekitar Rp 9 triliun.

Hingga saat ini pemerintah dan Freeport belum melakukan negosiasi terkait harga saham tersebut. Setelah proses negosiasi, pemerintah baru akan memutuskan akan membeli saham tersebut atau tidak. “Sampai ada kesepakatan harga, kami masih ada waktu 90 hari untuk menentukan,” ujar Sudirman. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Dalam PP 77/2014 disebutkan bahwa pemerintah memiliki batas waktu selama 60 hari untuk menyatakan minat terhadap saham divestasi yang diajukan perusahaan pertambangan. Jika dihitung sejak penawaran divestasi Freeport, batas waktu ini sebenarnya sudah habis.

Jika pemerintah belum juga menyatakan minat hingga batas waktu habis, seharusnya saham ini sudah ditawarkan kepada BUMN. Jatah waktu untuk BUMN menyatakan minatnya pun sama, yakni 60 hari. Jika sampai bulan depan juga belum ada keputusan dari BUMN, saham ini akan ditawarkan ke pihak swasta dalam negeri.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...