Penjualan Kartu Perdana Seluler Akan Dibatasi

Image title
Oleh
6 Mei 2014, 09:10
penggunaan-alat-telekomunikasi.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah mulai pertengahan Mei nanti akan membatasi penjualan kartu perdana telepon seluler. Pelarangan ini untuk mencegah modus penipuan dan tawaran lewat layanan singkat. Nantinya setiap pembeli kartu perdana mesti mendaftarkan identitas dirinya.

Riant Nugroho, anggota Komite BadanRegulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan aturan ini sudah tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi terhadap pelanggan Jasa telekomunikasi. Isinya mewajibkan pelanggan melakukan registrasi kartu perdana lewat operator seluler.
 
Namun, kata Riant, aturan tersebut tidak berjalan lantaran proses registrasinya terlalu longgar. Tidak ada proses verifikasi atas data yang dikirim konsumen. Hal ini membuat operator dan aparat kesulitan untuk melacak dan menangkal aksi penipuan. ?Sudah saatnya ini diperbaiki dengan mekanisme yang ada,? kata dia seperti dikutip Kontan, Selasa (6/5).
 
Ada tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah. Pertama, mulai pertengahan Mei pemerintah akan membatasi peredaran kartu perdana di para pengecer. Masyarakat hanya bisa membeli kartu di distributor atau penjual resmi dari operator seluler.
 
Kedua, pemerintah akan mewajibkan pelanggan baru, terutama prabayar ke gerai dan distributor resmi. Ketiga, mulai Oktober 2014 pelanggan lama wajib mendaftar ulang nomor selulernya ke gerai resmi. Bila tidak, operator berhak menghentikan layanannya.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...