Mendag Kaji Setop Impor Produk yang Ganggu Industri Lokal
Kementerian Perdagangan tengah mengkaji rencana penyetopan impor produk yang dinilai mengganggu industri lokal. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, ada sejumlah produk yang mengalami lonjakan impor.
"Apabila produk-produk ini mengganggu produksi, kami akan setop impornya. Kami sedang identifikasi, barang yangmengganggu industri dalam negeri," kata dia melalui konferensi video, Kamis (11/6).
Ia tidak menyebutkan produk-produk yang tengah diindentifikasi tersebut. Adapun saat ini, menurut dia, aturan Kementerian Perdagangan sudah cukup ketat. Hanya saja, pelaksanaan aturan tersebut memerlukan pengawasan agar industri dalam negeri tidak terganggu.
Adapun jika ditemukan pelanggaran oleh importir, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.
(Baca: RI Kena Tuduhan Perdagangan Tidak Sehat, Apa Itu Safeguards & Dumping?)
Saat ini, Kementerian Perdagangan juga tengah melakukan pengetatan impor yang tidak menunjang industri dalam negeri. Hal ini turut diikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian.
"Kami tidak bisa menetapkan sendiri supaya tepat sasaran. Kami bahas dengan kementerian lainnya karena semua produk tidak bisa digeneralisasi," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendag mencatat ada tujuh produk impor yang mengalami lonjakan. Pertama, karpet dan penutup lantai tekstil dengan porsi impor dari Tiongkok mencapai 78,54% dan kenaikan sebesar 25% dalam tiga tahun terakhir. Kedua, produk terpal dengan porsi 78,54% dan kenaikan sebesar 13%. Ketiga, produk kertas sigaret dengan porsi 31,12% dan kenaikan 15%.
(Baca: Produksi Ditaksir Surplus, Pemerintah Berencana Buka Lagi Ekspor APD)
Keempat, produk peralatan dapur dan makanan dengan porsi impor Tiongkok mencapai 73,59% dan kenaikan sebesar 39% dalam tiga tahun terakhir. Kelima, produk kaca lembaran dengan porsi 22% dengan kenaikan sebesar 52%. Keenam, produk panel surya dengan kenaikan mencapai 59% dan porsi Tiongkok sebesar 80,2%. Ketujuh, produk garmen dengan kenaikan sebesar 8% dalam tiga tahun terakhir, sementara persentase negara asal impor masih menunggu data BPS.
Kemendag pun telah memperoleh permohonan dari industri untuk melakukan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards terhadap tujuh produk impor tersebut. Pengajuan permohonan tindakan safeguard terhadap tujuh produk impor tersebut lantaran lonjakan impor dapat menimbulkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.
"Bisa dimengerti karena kecepatan impor ini akan memengaruhi nasib industri," kata Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Mardjoko beberapa waktu yang lalu.