Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Covid-19 hingga Akhir Desember
Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Covid-19 pajak hingga Desember 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. "Ini diberikan pula dengan prosedur yang lebih sederhana," kata Yoga dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (18/7).
Terdapat lima insentif yang diperpanjang, yakni insentif PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN.
Yoga menyebut, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Ini berarti, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp 200 juta setahun pada sektor-sektor tersebut akan mendapat penghasilan tambahan. Penghasilan itu dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. "Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE," ujarnya.
Kemudian, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Sementara insentif PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Syaratnya, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan pada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Insentif ini berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Yoga menjelaskan bahwa penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulannya. "Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," kata dia.
Sedangkan insentif PPN akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Nantinya, pengusaha kena pajak yang ingin mendapatkan insentif wajib menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Adapun fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Seluruh fasilitas insentif pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Selanjutnya, insentif akan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini," ujar Yoga.