Menperin Sebut Jokowi Setuju Gratiskan Pajak Penjualan Mobil 2.500 cc

Rizky Alika
16 Maret 2021, 19:37
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan 'local purchase' kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Pemerintah berencana memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan volume silinder mesin hingga 2.500 cc. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi," kata Agus seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (16/3).

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan keinginan agar mobil dengan kapasitas 2.500 cc bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi. Namun, mobil itu harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

Oleh karena itu, Agus akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Pembahasan akan dilakukan Kemenperin bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan.

Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder mobil baru. Selain itu, bisa juga dikombinasikan dengan komponen buatan lokal (local purchase). "Atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujar dia.

Pemerintah menyambut baik animo masyarakat yang menikmati relaksasi tersebut. Agus pun menyebutkan, data permintaan pembelian (purchase order/PO) mobil yang mendapatkan stimulus PPnBM meningkat rata-rata 140,8%.

Untuk itu, pemerintah meminta agar produsen mobil segera meningkatkan utilisasi untuk memenuhi permintaaan pasar yang tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” kata Agus.

Kebijakan relaksasi PPnBM mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 untuk KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun.

Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.

Bagaimana data penjualan mobil pada awal tahun ini? Simak Databoks berikut: 

Sebelumnya, Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menyatakan program insentif pajak 0% untuk mobil baru tak akan signifikan bila menyasar kelas menengah bawah. Masyarakat kelas menengah ke bawah mengalami penurunan daya beli terbesar di antara kelompok lain karena terkena pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan pendapatan baik pekerja formal maupun informal.

Sebaliknya, golongan kelas menengah atas berkontribusi kepada konsumsi masyarakat sekitar 80%, terbesar dari kelompok lainnya. Piter menyebutkan bahwa jika golongan tersebut bisa dikembalikan tingkat konsumsinya, dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan permintaan.

Ia pun menyarankan insentif diberikan kepada para konsumen kendaraan di atas 1.500 cc. "Akan lebih baik kalau insentif mobil baru disasar kepada masyarakat menengah ke atas," kata Piter.

Kendati demikian, usulan kebijakan insentif PPnBM mobil baru untuk kelas menengah atas tidak harus sama besarannya. "Mungkin bisa potongan pajak 50% saja sehingga dua golongan masyarakat ini keduanya bisa menjadi pemicu akselerasi pertumbuhan kembali konsumsi, khususnya di otomotif," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...