PPKM Level 4 Dilonggarkan, Kapasitas Kunjungan Mal Jadi 25%

Yuliawati
Oleh Yuliawati
9 Agustus 2021, 20:38
PPKM level 4, mal, pusat perbelanjaan,
instagram.com/pvjofficial
Tampilan Paris Van Java Mall di Kota Bandung, Jawa Barat

Pemerintah juga melonggarkan aktivitas ibadah pada PPKM level 4. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. “Saya berharap pusat belanja dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus kepada Katadata.co.id, Senin (9/8).

APPBI berharap pemerintah mengembalikan seperti saat PPKM mikro berlaku, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Dia mengatakan, tingkat kunjungan memerlukan proses adaptasi untuk kembali pulih.

Kondisi ini membuat APPBI memperkirakan bisnis pusat perbelanjaan masih tertekan hingga akhir tahun ini. "Sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021,” katanya.

APPBI memperkirakan penerapan PPKM level 4 berpotensi membuat 250 pengelola pusat perbelanjaan mengalami kerugian Rp 3,5 triliun di Pulau Jawa-Bali.

Saat ini banyak karyawan pusat belanja yang sudah di rumahkan dengan dibayar upah 50%. Sebagian kecil lainnya sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Semua tahapan tersebut sangat tergantung dari berapa lama penutupan pusat belanja berlangsung,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...