Dampak PPKM Level 4, Sebanyak 48% Pekerja di Jawa-Bali Terancam PHK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkirakan sebanyak 48% pekerja di sektor kritikal, esensial dan non esensial terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
“Berdasarkan data dari Kemnaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66% pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72% dirumahkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam sebuah Webinar, Kamis (19/8).
Anwar menyebut, banyaknya tenaga kerja yang berpotensi kehilangan pendapatan akan sangat berpengaruh pada tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja berpenghasilan rendah dan pekerja harian.
Oleh karena itu, Anwar mengatakan, salah satu solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh adalah dengan mengoptimalisasi keberlangsungan usaha serta membuat mitigasi risiko. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Covid-19 di Perusahaan.
Ia mengatakan, SE tersebut mendorong pimpinan perusahaan untuk dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha antara lain, melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respon dampak pandemi dengan pertimbangan potensi besarnya pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan.
“Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan sosial lainnya, agar para perusahaan dan pekerja atau buruh tetap bisa melaksanakan proses produksi,” katanya.
Untuk mempertahankan daya beli, Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 8,7 juta pekerja dengan nilai subsidi upah sebesar Rp 1 juta. BSU ini akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Bantuan subsidi upah akan diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yakni, upah yang dimiliki tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian, jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nya di atas Rp 3,5 juta, maka UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.
Anwar mengatakan, dalam penyaluran BSU pada tahun 2021, tidak akan terjadi duplikasi penerima bantuan. Pasalnya, pemerintah memastikan penerima BSU tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan pemerintah untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kami berharap program ini akan memberikan bantalan sosial kepada para pekerja terdampak kebijakan PPKM terutama yang terancam di PHK atau dirumahkan. Sehingga sektor usaha dan kesehatan tetap bisa berjalan beriringan,” kata dia.