Dua Zat Berbahaya Ini Jamak Ditemukan di Obat Tradisional Saat Pandemi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
13 Oktober 2021, 14:20
BPOM, obat, obat tradisional
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menata berbagai produk hasil pengawasan dan penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Balai POM di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/12/2020).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 72 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

BPOM juga menemukan fakta baru bahwa ada dua bahan berbahaya yang sering dijumpai dalam obat-obatan tradisional setelah terjadinya pandemi.

Ke-72 produk yang diamankan BPOM telah beredar di pasaran sejak Juli 2020 hingga September 2021.

Produk tersebut terdiri dari 53 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), satu produk suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia, dan 18 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

"Sepanjang masa pandemi ini, Badan POM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian dengan memprioritaskan produk yang dikaitkan dengan penanganan Covid-19," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

 Reri mengatakan, ada kecenderungan baru yang ditemukan selama pandemi Covid-19.

Dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, produk-produk tersebut mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin, yang sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai BKO dalam obat tradisional.

Sebagai informasi, Efedrin dan Pseudoefedrin merupakan bahan kimia yang sintetis dan secara alami terdapat pada tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang. 

Ephedra Sinica sendiri merupakan bahan yang dilarang dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan menurut Peraturan POM Nomor HK.00.05.41.1348 Tahun 2005 dan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020.

"Produk obat tradisional yang mengandung ephedra sinica tidak menahan laju keparahan pasien Covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," katanya.

Penggunaan Ephedra Sinica juga dapat membahayakan sistem kesehatan yaitu pada sistem kardioviskuler. Bahkan dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat dan berlebihan.

 Selain itu, BPOM juga menemukan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO lainnya. BKO tersebut dinilai tidak lazim untuk digunakan pada produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.

BKO tersebut di antaranya, Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.

“Penambahan bahan kimia obat ini tentunya sangat membahayakan bagi penggunanya. Sebagai contoh Deksametason dapat menyebabkan moon face, hiperglikemia, osteoporosis, dan juga gangguan sumber. Sedangkan Sildenafil sebagaimana yang kita ketahui dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian," katanya.

Sedangkan, pada produk kosmetika ditemukan penggunaan bahan dilarang atau berbahaya berupa hidrokinon. Serta, pewarna dilarang yakni merah K3 dan merah K10.

Reri menjelaskan, penggunaan hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, menjadi merah dan rasa terbakar, serta dapat menimbulkan ochronosis atau kulit kehitaman.

 Kemudian untuk pewarna K3 dan K10 ini merupakan bahan yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker.

BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain mengenai obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang mengandung bahan kimia obat/bahan dilarang atau bahan berbahaya.

“Sesuai laporan yang kami terima, terdapat 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 97 item kosmetika yang mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang atau bahan berbahaya,” katanya.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah menindaklanjuti dengan melakukan pembersihan pasar dan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi perintah.

BPOM juga melakukan penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor izin edar dan proses pro-justisia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM jika ditemukan adanya indikasi pidana.

“Upaya yang telah dilakukan tersebut harus diiringi dengan peningkatan kemampuan masyarakat, untuk dapat melindungi dirinya dari bahaya peredaran produk yang membahayakan kesehatan dengan perluasan akses informasi,” katanya.

Reri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, dan membaca informasi produk yang tertera pada label di kemasan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...