Perbaiki Iklim Usaha, Kemenperin Terbitkan Aturan Pengawasan Industri
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Aturan tersebut diharapkan semakin memperbaiki iklim investasi.
Aturan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi
amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha
industri dan usaha kawasan industri.
“Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko S.A. Cahyanto dalam keterangan resminya, Selasa (26/10).
Dalam UU Perindustrian, semangat pengawasan dan pengendalian mendorong terciptanya kesesuaian antara
rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan. Sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya.
Sementara itu, semangat pengawasan dan pengendalian di dalam UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan
kebijakan yang akan menciptakan transparansi.
Juga, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal.
“Aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat
dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan
industri terhadap regulasi bidang industri,” imbuhnya.
Eko menambahkan, guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap.
Tahap pertama adalah perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri
dan usaha kawasan industri.
Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tahap kedua adalah penyusunan peraturan alur-kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk
Permenperin.
Alur-kerja ini dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan kawasan industri.
Tahap ketiga adalah pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam Permenperin.
Tahapan ini sedang dilakukan pengerjaannya yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan melibatkan Pusdatin Kemenperin sebagai sistem profiling wasdal usaha industri yang akan ditanam dalam sistem SIINas.
Berikutnya, tahap terakhir adalah uji coba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.
“Dalam tahap ini perlu untuk dihindari adanya kesan prosedur yang berbelit dan redundant dalam
penginputan dua kali pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan
men-demotivasi penggunaan sistem tersebut,” kata dia.
Dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri.
Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinegitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri.
“Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara
pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.