Kemenag Rilis Daftar Tarif untuk Sertifikasi Halal, Seberapa Mahal?
Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah sejak 1 Desember 2021. Akhir pekan lalu, Kementerian Agama telah mengeluarkan daftar lengkap tarif tersebut, termasuk untuk sertifikasi halal barang dan jasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," tutur Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, dalam siaran pers.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua tarif yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa.
Termasuk didalamnya adalah akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan.
Termasuk di antaranya adalah penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
1. Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
2. Layanan permohonan sertifikasi halal
3. Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
4. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri
Sementara itu layanan akreditas LPH meliputi:
1. Layanan akreditasi LPH
2. Layanan perpanjangan akreditasi LPH
3. Layanan reakreditasi level LPH
4. Layanan penambahan lingkup LPH
Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300 ribu.
Rinciannya adalah Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal.
Sebesar Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH.
Sebesar Rp 150 ribu untuk komponen insentif pendamping PPH dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00
2. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp4.200.000,00
b. Golongan II: Rp13.300.000,00
c. Golongan III: Rp17.500.000,00
2. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
a. Golongan I: Rp 3.400.000
b. Golongan II: Rp 8.200.000
c. Golongan III: Rp 9.100.000
3. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8.700.000
4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000
5. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3.500.000
b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10.000.000
c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17.500.000
III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp 3.000.000
b. Golongan II: Rp 3.500.000
c. Golongan III: Rp 3.700.000
2. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000
3. Pelatihan Penyelia Halal:
a. Golongan I: Rp 1.600.000
b. Golongan II: Rp 2.700.000
c. Golongan III: Rp 3.800.000
IV. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3.500.000
2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1.800.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.
Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.
Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,