Pemerintah Hapus DMO CPO dan HET Minyak Goreng, Tarif Ekspor Naik 80%
Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut aturan kewajiban pasok ke pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada pekan ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan dana pungutan (DP) ekspor dan bea keluar (BK) untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng (migor) di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sedang membuat beleid yang dapat mencabut aturan DMO, DPO, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah.
"Ini semua akan menggunakan mekanisme pasar dan (HET migor curah) akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Jadi, mustinya disparitas harga (migor domestik dan internasional) tidak terlalu tinggi dan barangnya ada (di pasar)," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi di Pasar Senen, Kamis (17/3).
Untuk menjaga ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri, Lutfi menyebutkan akan menaikkan tarif ekspor CPO. Seperti diketahui, tarif ekspor CPO di dalam negeri dibagi menjadi dua, yakni dana pungutan (DP) dan bea keluar (BK).
Tarif ekspor CPO akan dinaikkan sekitar US$ 300 per ton menjadi US$ 675 per ton. Artinya, kenaikan tarif ekspor sebesar 80%.
Saat ini, DP ekspor CPO maksimum adalah US$ 175 untuk penjualan CPO senilai US$ 1.000 per ton atau lebih, sedangkan BK adalah US$ 200 setiap penjualan CPO di atas harga US$ 750 per ton. "Aturan akan terbit pekan ini," kata dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan tiga aturan yang dihapuskan yakni DMO, DPO dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Tujuannya untuk menekan disparitas harga antara migor domestik dan internasional.
Selain kelangkaan, Oke mengatakan tujuan perubahan kebijakan kali ini disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga komoditas yang di luar prediksi pemerintah. Adapun, salah satu komoditas yang dinilai berkaitan dengan harga migor nasional adalah harga bahan bakar minyak (BBM).
Harga BBM akan berpengaruh pada kebijakan pemerintah terkait subsidi biodiesel. Pemerintah masih mensubsidi biodiesel dari dana pungutan yang dikenakan pada eksportir CPO dan anggaran negara.
"Yang dipastikan ketersediaan dan jangan sampai ada kelangkaan. Bukan hanya negara kita (yang diprediksi mengalami kelangkaan migor) tapi negara lain juga. (Akan) tetapi, tuntutan kita beda (karena sebagai produsen CPO terbesar dunia," kata Oke.