Perusahaan Sawit Terlibat Korupsi Ekspor CPO Perlu Diberi Sanksi

Andi M. Arief
20 April 2022, 15:26
Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit yang akan diolah jadi minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021).
ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah perlu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terlibat korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan. Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin ekspor sementara hingga pembekuan izin operasi.

Diretur Center of Economic and Law Studies  (Celios) Bhima Yudistira menilai munculnya kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO disebabkan oleh pengawasan yang lemah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Kelangkaan minyak goreng di pasar disebabkan oleh perjanjian di balik pintu antara produsen dan oknum pemerintah," kata Bhima melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (20/4).

 Oleh karena itu, Bhima menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa sanksi kepada pelaku usaha. Sanksi itu berupa pembekuan izin operasi perusahaan minyak goreng yang tertuduh. Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah mencabut sementara izin ekspor perusahaan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. 

"Pemerintah juga disarankan melakukan evaluasi terhadap HGU (hak guna usaha) dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," kata Bhima. 

Dia mengatakan, aparat juga perlu melakukan penyidikan kepada pabrikan minyak goreng yang menguasai 70%  lebih pangsa pasar domestik. Bhima menilai masih ada perusahaan minyak goreng lain yang melakukan suap terkait penerbitan persetujuan ekspor CPO. 

Selain itu, Bhima juga mendorong agar aparat berwajib membongkar oknum di badan pemerintahan secara tuntas. Bhima pun menyarankan agar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi saat ini. 

"Menteri Perdagangan sebaiknya mengundurkan diri karena gagal melakukan pengawasan internal," kata Bhima. 

Sementara itu, Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) M Fadhil Hasan mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga pejabat perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO). Ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan ekspor (PE) CPO.

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Menurut Fadhil,  volume penyaluran DMO dinilai menjadi faktor penentu apakah ketiga perusahaan eksportir tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. 

"Menurut saya, banyak (eksportir CPO) yang telah memenuhi ketentuan DMO. Nanti kejaksaan lah yang bisa menjelaskan, karena mereka ada datanya," kata Ketua Bidang Luar Negeri Gapki M Fadhil Hasan kepada Katadata, Rabu (20/4). 

 Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendata Wilmar Group, PT Musim Mas, dan Permata Hijau masuk ke dalam lima besar perusahaan dengan volume penyaluran minyak goreng hasil aturan kewajiban  pasar domestik (DMO) terbanyak pada 14 Februari - 8 Maret 2022. Secara rinci, Wilmar Group menyalurkan 99,26 juta liter, Musim Mas sebanyak 65,32 juta liter, dan Permata Hijau hingga 21,19 juta liter. 

Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 38 produsen minyak goreng telah menyalurkan 415,78 juta liter minyak goreng ke distributor nasional (D1). Artinya, ketiga perusahaan tersebut berkontribusi hingga 44,67% dari total minyak goreng yang telah disetor. 

Fadhil menilai kelangkaan minyak goreng di pasar bersumber oleh penerapan aturan DMO. Menurutnya, penerapan aturan DMO membuat disparitas harga antar minyak goreng  di pasar domestik dan ekspor. Selain itu, Fadhil menilai kebijakan tersebut juga mendistorsi pasar domestik. 

"Apakah kasus yang terjadi itu benar atau tidak, kami tidak tahu. Tapi, segala sumber persoalan bersumber dari itu (aturan DMO)," kata Fadhil. 

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...