Penanganan Wabah PMK Membutuhkan 28 Juta Dosis Vaksin pada 2022
Pemerintah akan mempersiapkan sekitar 28 juta dosis vaksin untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengimpor total tiga juta dosis vaksin untuk menanggulangi wabah PMK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa dari jumlah 3 juta dosis tersebut, sebanyak 800 ribu dosis vaksin sedang dalam proses pengadaan pemerintah. Sementara 2,2 juta dosis sisanya sedang proses refocusing anggaran untuk pembiayaannya.
Dia mengatakan, penyedian vaksin dalam tiga bulan mendatang direncanakan mencapai 16 juta dosis yang didapatkan dari importir penyedia vaksin, Pusvetma, dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.
“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk importir swasta untuk memenuhi 28 juta dosis sampai akhir 2022. Selain itu, pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak.
Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI). Saat ini, sudah tersedia 236 ribu eartage.
Airlangga mengatakan, pemerintah harus menyiapkan langkah untuk menangani dampak jangka panjang wabah PMK. “Karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil,” ujarnya.
Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk Kecamatan atau Desa berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasi yaitu Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas).
Menurut Airlangga, lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI. “Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” kata Airlangga.
Dalam mendukungan penanganan PMK , kata Airlangga, Pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya. Hal itu terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak, yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota sebagai wilayah yang terdampak wabah PMK sejak awal Mei 2022. Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2021, berikut 10 provinsi dengan populasi ternak sapi potong terbanyak nasional.