Ini Jenis Ikan yang Harga dan Stoknya Akan Diintervensi Pemerintah

Nadya Zahira
15 November 2022, 06:15
Pekerja memindahkan ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) di terminal bongkar muat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/11/2022).
ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Pekerja memindahkan ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) di terminal bongkar muat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/11/2022).

“Kalau penyimpanan ikan memang berbeda dengan komoditas lainnya, karena membutuhkan energi banyak. Artinya energi yang dibutuhkan seperti bahan bakar listrik, dan sebagainya untuk menurunkan suhu, ini yang memang berbeda dengan komoditas lain,” ujarnya.

 Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Perpres tersebut mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras, tapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Berdasarkan laporan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),  angka konsumsi ikan secara global sebanyak 180,07 juta metrik ton pada 2021. Angka tersebut meningkat 1,02% dibandingkan rata-rata konsumsi tahun 2018-2020 yang sebesar 178,3 juta metrik ton. Pada 2030, konsumsi ikan diproyeksi naik menjadi 200,6 juta metrik ton.

Negara berkembang lebih banyak mengkonsumsi ikan daripada negara maju. Konsumsi ikan di negara berkembang sebanyak 143,5 juta metrik ton pada 2021. Sedangkan, konsumsi ikan di negara maju sebanyak 36,6 juta metrik ton.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...