Harga Cabai Meroket, Mendag Ingatkan Kepala Daerah Berikan Subsidi
Harga cabai rawit merah mencapai Rp 66.500 per kilogram atau naik 27,6% berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengingatkan kepala daerah untuk memberikan subsidi ongkos logistik yang biayanyaberasal dari Dana transfer Umum.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harga cabai rawit merah yang kini mencapai Rp 66.500 per kilogram masih termasuk murah dan kenaikannya tidak terlalu jauh.
"Cabe murah ya, 27% dari berapa? Jangan salah perhitungannya ya,” ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (6/1).
Namun demikian, Zulkifli mengatakan bahwa masyarakat agar tidak perlu khawatir jika harga cabai merah melambung. Pasalnya, saat ini pemerintah daerah akan menyalurkan subsidi ongkos distribusi sebesar 2% dari Dana Transfer Umum atau DTU yang berupa bantuan tak terduga atau BTT.
“Sudah, semua wilayah sudah disubsidi ya,” tegas Zulkifli.
Dia menuturkan, para bupati dan walikota juga sudah ditugaskan untuk lebih aktif dalam menangani kenaikan harga komoditas pangan. Menteri Dalam Negeri akan menjatuhkan sanksi atau hukuman jika subsidi ongkos tidak dibayarkan.
"Bupati dan wali kota juga sekarang kan mereka sudah aktif, karena kalau enggak, sama pak Mendagri akan ada hukumannya ya,” ujarnya.
Subsidi Harga Bahan Pokok
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah juga telah memberikan subsidi harga bahan pokok khususnya untuk di wilayah DKI Jakarta dan Bali,”Bali disubsidi harga bahan pokoknya, Jakarta apalagi, malah berlebihan. Seperti harga daging sebelumnya Rp 140 ribu per kilogram nya mendapatkan subsidi menjadi Rp 100 ribu per kg,” tuturnya
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan, kenaikan harga cabe rawit disebabkan oleh kondisi cuaca yang buruk saat ini. Sehingga mengganggu produksi dan cabai menjadi berjamur, serta PH nya tinggi, dan akhirnya produksinya mengalami penurunan.
“Produksinya turun, jadi harganya mahal ya, makannya kita juga harus melihat dari sisi kondisi cuacanya juga,” ujar Kasan saat ditemui saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat, (6/1).
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan mencatat bahwa harga cabai rawit merah per 5 Januari 2023 mencapai sebesar Rp 66.500 per kilogram. Angka itu naik sebesar 27,64%, dibandingkan harga pada periode yang sama di bulan yang lalu.
Sementara itu, masih mengutip dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan mencatat di DKI sendiri kenaikan harga cabai rawit merah mencapai 44,9% menjadi Rp 76.700 per kilogram. Sedangkan di Bali, harganya naik 68.20% menjadi Rp 73.000 per kilogram.
Mengutip data hargapangan.id yang dirilis Bank Indonesia, harga rata-rata nasional cabai rawit merah pada Jumat (6/1) mencapai Rp 67.700 per kg. Harga tersebut melonjak naik dibandingkan pada periode yang sama di bulan lalu yang mencapai Rp 47.450 per kg.
Sementara untuk harga rata-rata nasional cabai rawit merah di Bali sebesar Rp 57.250 per kg, harga tersebut naik dibandingkan pada 6 Desember 2022 yakni sebesar Rp 28.450 per kg. Sedangkan untuk harga rata-rata nasional cabai rawit di DKI Jakarta sebesar Rp 66.150 per kg, harga tersebut juga naik dibandingkan pada periode yang sama di bulan lalu yakni sebesar Rp 41.300 per kg.