Kecelakaan Kereta Api Marak Terjadi, Ini Langkah Antisipasi Kemenhub

Nadya Zahira
4 Agustus 2023, 19:22
Kereta Api
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Kereta api melintas di jalur kereta api petak jalan Jekarah-Semarang Poncol pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023).

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub menyatakan jumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tercatat sebanyak 1.142 kejadian dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019-2022. 

Sedangkan hingga Juli 2023, DJKA mencatat sebanyak 38 kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api sebidang. Kasus ini terdiri dari 11 kali kendaraan menemper Kereta Api (KA), 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.

Terbaru, pada 18 Juli 2023 terjadi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di dua daerah yaitu di Semarang dan Tanjung Karang, Lampung. Dari total kejadian, yang terbanyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yaitu sebanyak 1.004 kejadian. 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan berbagai upaya telah dilakukan oleh DJKA untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian.

Sejumlah upaya untuk mengantisipasi kecelakaan di perlintasan kereta api adalah sebagai berikut:

1.Mengupayakan dengan Penanganan Engineering

Upaya pertama yang telah dilakukan DJKA yaitu, melengkapi perlintasan sebidang dengan pintu perlintasan, memasang early warning system (EWS) untuk mendeteksi kedatangan kereta api melalui sirine atau lampu peringatan, membangun Jembatan Penyeberangan Orang dan Motor, meningkatkan kualitas SDM petugas penjaga perlintasan yang memenuhi kompetensi, dan kelengkapan fasilitas lainnya.

2. Mengupayakan Penegakan Hukum

Selain upaya untuk melakukan penanganan engineering, upaya penegakkan hukum atau law enforcement juga terus dilakukan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Pemda dan Kepolisian, diantaranya yaitu: mengatur pembagian kewenangan dengan pemda dalam menyediakan dan merawat fasilitas di perlintasan sebidang, mengimplementasikan elektronik tilang bagi penerobos rambu dan pintu perlintasan dan lain sebagainya.

3. Mengupayakan dengan Edukasi

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...