TikTok Kirim Surat ke Kemendag, Setuju Ikut Aturan Pemerintah RI

Andi M. Arief
3 Oktober 2023, 15:59
Cara salin tautan di TikTok
theguardian.com

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan TikTok Shop telah memberikan surat resmi ke pada Kementerian Perdagangan. Dalam surat tersebut, TikTok Shop setuju mengikuti Permendag no.31 tahun 2023.

Sebagai informasi, salah satu poin dalam Permendag tersebut adalah social commerce tidak boleh melakukan transaksi. Selain itu, TikTok Shop juga harus menjadi entitas terpisah dari TikTok Indonesia.

Saat ini, TikTok memiliki dua izin di dalam negeri, yakni sebagai izin usaha media sosial dan izin pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A. Hal itu dijadikan landasan bagi TikTok untuk memiliki izin untuk mempromosikan produk penjual asing di dalam negeri.

"TikTok Shop jalan saja, tapi enggak boleh transaksi. Iya, menjadi sosial commerce," kata Isy di Pasar Grosir Cililitan, Selasa (3/10).

Isy mengatakan, TikTok Shop juga harus menjadi entitas terpisah dari TikTok Indonesia. Hal tersebut dinilai penting agar TikTok Shop dapat dikenakan ketentuan pajak baru yang terpisah dari TikTok Indonesia.

Sanksi

Di sisi lain, Kemendag akan memberikan sanksi kepada TikTok lantaran masih menempatkan fitur transaksi pada aplikasinya. Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan dispensasi kepada media sosial asal Cina tersebut untuk meniadakan fitur transaksi dalam aplikasinya.

Peniadaan fitur transaksi tersebut merupakan implikasi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023. Secara singkat, beleid tersebut mengatur proses perdagangan secara elektronik di dalam negeri.

"Seminggu kemarin kan hanya untuk sosialisasi, nanti kan mereka dikasih surat peringatan sebagai bentuk sanksi administratif tertulis," ujar Isy.

Dia mengatakan, proses peniadaan fitur transaksi oleh TikTok tidak bisa dilakukan dengan cepat. Kemendag menunggu komitmen TikTok Shop untuk mematuhi aturan pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, Isy belum berencana meningkatkan sanksi administratif pada TikTok ke tingkat selanjutnya. Seperti diketahui, Permendag No. 31/2023 menetapkan urutan sanksi, yakni peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan, masuk daftar hitam, pemblokiran sementara, dan pencabutan izin usaha.

"Kita tunggu prosesnya, kan sudah ada komitmen. Dokumen komitmen yang saya dapat bentuknya surat elektronik dari Kepala Perwakilan TikTok Shopnya," kata Isy.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...