Menteri Teten Luncurkan Platform Bantuan Hukum Gratis untuk UMK

Andi M. Arief
3 Oktober 2023, 17:33
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM dengan Universitas Muhammadiyah, dan Lembaga Bantuan Hukum di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (3/10).
Andi M. Arief/Katadata
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM dengan Universitas Muhammadiyah, dan Lembaga Bantuan Hukum di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (3/10).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menerbitkan platform bantuan hukum khusus Usaha Mikro dan Kecil, yakni LBH UMK. Teten mengatakan aplikasi tersebut akan menghubungkan pelaku UMK yang membutuhkan bantuan hukum dengan LBH.

Teten menjelaskan aplikasi tersebut penting lantaran pelaku UMK tidak memiliki modal untuk menyewa bantuan hukum. Pada saat yang sama, Teten menemukan berbagai skala usaha bersinggungan dengan masalah hukum seperti perjanjian usaha dan kontrak bisnis.

"Banyak pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih lemah, sehingga membuat kontrak kerja tidak didampingi ahli hukum. Alhasil, kontraknya merugikan usaha mikro," kata Teten dalam Peluncuran LBH UMK," Selasa (3/10).

Teten mencatat beberapa masalah hukum yang dilanda pelaku UMK, seperti penipuan ekspor, pinjaman berbunga tinggi, wanprestasi dengan usaha besar, pesanan palsu, dan perlakuan diskriminatif.

Maka dari itu, Teten berharap agar sosialisasi platform tersebut dilakukan secara aktif. Teten mendorong pemangku kepentingan untuk mengedukasi pelaku UMK terkait pentingnya literasi hukum.

Adapun Teten mengatakan pelaku UMK yang mengakses platform tersebut akan dihubungkan dengan advokat yang mencari kasus pro bono. Secara sederhana, pro bono adalah layanan hukum untuk pihak yang tidak mampu secara gratis.

"Jadi, kita harus gandeng sebanyak mungkin LBH yang bisa melakukan pro bono. Ada dari kampus maupun juga LBH swasta yang memang diwajibkan membela kasus-kasus pro bono," ujar Teten.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengatakan bantuan hukum tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6-2023 tentang Cipta Kerja. Yulius menjelaskan beleid tersebut mewajibkan pemerintah untuk melindungi pelaku UMK.

Yulius menemukan pelaku UMK selalu kalah saat terlibat masalah hukum. Menurutnya, akar kejadian tersebut adalah minimnya permodalan pelaku UMK dalam menyewa ahli hukum.

"Kami pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai UMK ini ditindas oleh pengusaha besar," kata Yulius.

Di samping itu, Yulius menyampaikan alasan lain penerbitan platform tersebut adalah bentuk edukasi hukum ke pelaku UMK. Yulius mendata baru memberikan edukasi ke 6.950 pelaku UMK dari total pelaku UMK sekitar 64 juta unit.

"Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi langsung tapi pelaku UMK yang ikut sedikit. Permasalahan hukum pelaku UMK banyak, tapi yang daftar sosialisasi sedikit," katanya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...