Mendag Susun Daftar 10 Barang di Bawah Rp1,5 Juta Boleh Impor Langsung

Andi M. Arief
10 Oktober 2023, 16:48
mendag, permendag, itc cempaka mas, larangan impor
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas pada Selasa (10/10).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan akan ada 10 jenis barang yang masuk dalam daftar positif  Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. Barang-barang yang masuk dalam daftar tersebut tetap boleh diimpor langsung meski bernilai di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.

Politisi PAN yang biasa dipanggil Zulhas tersebut tidak menjelaskan lebih jauh apa saja 10 barang yang dimaksud. Ia juga belum menetapkan tenggat waktu pembentukan daftar positif Permendag No. 31 Tahun 2023 tersebut. Adapun Permendag tersebut melarang impor secara langsung atau cross border trading dengan nilai barang di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta. 

"Enggak bisa lagi nanti barang impor di bawah US$ 100 masuk ke toko luring. Nanti diatur, sekarang lagi dirumuskan. Enggak banyak jenis barangnya, mungkin 10 barang," kata Zulkifli saat mengunjungi ITC Cempaka Mas, Selasa (10/10).

Adapun barang-barang yang masuk dalam daftar positif tersebut nantinya dikecualikan dari Pemendag No 31 Tahun 2023. Dengan demikian, barang-barang yang masuk dalam kelompok tersebut tetap dapat diimpor langsung meski bernilai di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta.

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Septo Soepriyatno mengatakan, salah satu kriteria jenis barang yang masuk dalam daftar positif atau tetap boleh diimpor langsung meski dengan nilai US$ 100 adalah barang yang tidak diproduksi di dalam negeri. 

Meski demikian, ia menjelaskan, impor secara umum atau tidak dengan skema cross border bebas tetap dapat dilakukan untuk barang dengan nilai di bawah US$ 100 per unit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengaku tidak setuju dengan usulan daftar positif atas aturan larangan impor langsung.  Ia juga menyinggung soal tarif bea masuk yang rendah.

Menurut Teten,  tidak ada batas minimum produk impor yang bisa masuk ke Indonesia, termasuk lewat e-commerce sebelum diterbitkannya Permendag 31 Tahun 2023 membuat banjir poduk impor dengan harga yang jauh lebih murah ke pasar dalam negeri. Kondisi ini membuat UMKM tidak sanggup bersaing.

 “Sekarang ini, Indonesia selalu memberi karpet merah untuk produk impor,” ujar Teten di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan, penerapan daftar positif bakal melemahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi barang-barang yang masuk dalam daftar positif.

“Sebagai contoh, barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positif list. Itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku (usaha) dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/8).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...