Bea Cukai Duga Barang Impor Ilegal Lolos Masuk Indonesia Lewat Jalur Darat

Andi M. Arief
30 September 2024, 15:22
impor ilegal, impor, bea cukai
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menduga barang impor ilegal yang masih ditemukan di dalam negeri masuk melalui jalur darat. Dugaan ini muncul lantaran Bea Cukai memastikan telah memperketat pengawasan barang impor di setiap pelabuhan resmi maupun tidak resmi. 

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai  Rizal mengatakan, pihaknya fokus menjaga pelabuhan karena panjangnya garis pantai yang dimiliki Indonesia. Namun, ia menekankan perbatasan di dalam negeri bukan hanya dari laut, tetapi juga darat.

"Perbatasan darat itu bisa dari Pulau Kalimantan, pesisir timur Pulau Sumatera, dan juga dari arah utara Sulawesi Utara," kata Rizal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, Senin (30/9).

Rizal menduga barang impor ilegal dapat berasal dari arah Malaysia, Singapura, dan Filipina. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait negara asal barang impor ilegal sejauh ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang sebelumnya mengatakan, masih mendalami kasus impor barang untuk menemukan aktor-aktor dibaliknya. Kajian pendalaman kasus impor ilegal tersebut ditargetkan terbit sebelum pemerintahan selanjutnya menjabat pada Oktober 2024.

Moga mengatakan, pihaknya masih mengkaji persentase impor ilegal yang beredar di pasar lokal. Fokus kajian selanjutnya akan membahas modus yang digunakan dalam importasi ilegal tersebut.

"Kami akan mendalami lebih lanjut terkait kegiatan impor ilegal hingga aktor dan negara asal impor tersebut," kata Moga di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Rabu (28/8).

Impor ilegal yang dimaksud adalah pengiriman barang tanpa dokumen resmi. Barang impor tersebut tidak tercatat oleh pemerintah dan tidak membayarkan pajak.

Menurut Moga, pembahasan terkait persentase barang impor ilegal telah dilakukan secara internal di Kemendag. Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilanjutkan bersama pemangku kepentingan, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan peneliti dari perguruan tinggi.

Di sisi lain, Moga mengaku pembahasan terkait pemindahan pelabuhan impor barang jadi ke bagian timur Indonesia belum dilanjutkan. Langkah tersebut masih menunggu hasil penilaian dampak regulasi atau RIA.

"RIA akan menunjukkan apakah pemindahan pelabuhan impor barang jadi ke timur Indonesia diperlukan atau seperti apa. Jika dampaknya positif, baru bisa jadi kebijakan," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...