Staedtler akan Bawa Kasus Pidana Lokal ke Arbitrase Internasional

Andi M. Arief
23 November 2023, 14:08
staedtler, steadler indonesia
Instagram/staedtler
Ilustrasi.

Staedtler Noris Gmbh berniat membawa kasus pemidanaan tiga perwakilannya di Indonesia ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemidanaan tersebut dilakukan terhadap tiga perwakilan mereka karena dianggap merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Staedtler Indonesia atau PTSI dan memalsukan dokumen

Kuasa Hukum Staedtler Noris Todung Mulya Lubis mengatakan, ketiga perwakilan Staedtler tersebut ditahan aparat penegak hukum sejak 11 oktober 2023. Ketiga orang tersebut adalah advokat lokal Zuhesti Prihadini, advokat asing Philipp Kersting, dan Presiden Direktur PTSI Rudi Tanran yang ditunjuk dalam RUPSLB tersebut.

Todung menyampaikan, perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 16 Oktober 2023 dan masih berlanjut saat ini. Menurutnya, hasil persidangan tersebut akan menentukan langkah Staedtler Noris selanjutnya.

"Kami akan mencadangkan untuk memilih opsi ke pengadilan arbitrase, tetapi belum ada keputusan untuk itu," kata Todung dalam konferensi pers, Kamis (23/11).

Todung berpendapat, pemerintah harus memberikan perlindungan pada investor asing.  Menurut dia, investor dapat membawa masalah hukum ke pengadilan arbitrase jika pemerintah dianggap tidak melakukan perlindungan yang cukup pada investor asing. 

Ia menjelaskan, Staedtler Noris merupakan pemegang saham mayoritas atau 74,95% dari total saham PTSI sejak 1978. Sementara itu, PT Asaba Utama Corporatama atau AUC memiliki 25,05% saham PTSI.

PT AUC mempidanakan ketiga perwakilan Staedtler dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. AUC menuduh ketiga perwakilan tersebut membuat dokumen palsu hasil RUPSLB pada 28 Maret 2022.

Kuasa Hukum Staedtler Noris Maqdir Ismail mengatakan, Staedtler Noris harus mengutus perwakilan lantaran perusahaan pensil asal jerman tersebut tidak memiliki perwakilan di susunan direksi maupun komisaris.  Presiden Direktur saat ini diduduki oleh Direktur Utama AUC Dionesius Setiabudi.

Ia juga menuduh direktur perwakilan Staedtler Noris di PTSI telah membelot ke kubu AUC. Dengan demikian, Maqdir berpendapat Staedtler Noris tidak memiliki perwakilan di PTSI walaupun berstatus sebagai pemegang saham mayoritas.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...