Luhut soal Ledakan Smelter Morowali: Tak Perlu Ragu, Pidanakan Saja
Oleh karena itu, Ida menyarankan agar proses penyidikan insiden ITSS dilakukan oleh kepolisian. Selain itu, Ida mendorong penggunaan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam proses penyidikan.
"Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana bisa dikenakan kepada korporasi," kata Ida.
Di sisi lain, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengaku telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, Agus menyampaikan telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi insiden tersebut dan menyita barang bukti.
Agus berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan. "Selain itu, berkoordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan," kata Agus.
Ledakan di salah satu tungku smelter di Morowali terjadi pada Minggu (24/12) pukul 06.15 WITA. Tungku feronikel nomor 41 yang meledak saat itu masih ditutup karena menjalani proses pemeliharaan.
Saat proses perbaikan, terdapat sisa slag dalam tungku yang keluar lalu bersentuhan dengan barang yang mudah terbakar di lokasi. Ikatan dinding tungku yang runtuh dan sisa besi mengalir keluar sehingga menyebabkan kebakaran. Insiden ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Dari laporan perusahaan, korban terluka umumnya akibat terkena uap panas dari tungku smelter.