Ada SE Mendagri, Diskotek dan Spa Bisa Hanya Bayar Pajak Hiburan 10%

Andi M. Arief
22 Januari 2024, 19:47
pajak hiburan, diskotek.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Holywings. Pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak hiburan kepada bar, diskotek, hingga spa sesuai SE Mendagri terbaru.
Button AI Summarize

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menekankan tidak ada perubahan terhadap aturan besaran pajak hiburan untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa sebesar 40%-50%. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan Jumat (19/1). 

"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri memberikan keleluasaan ke pemerintah daerah untuk memberikan potongan, pengecualian, dan penghapusan sehingga beban pajak itu bisa diatasi," kata Sandiaga di kantornya, Senin (22/1).

Menurut Sandiaga, surat tersebut memberikan lampu hijau pada pemerintah daerah untuk memberikan insentif ke industri hiburan. Ia mencontohkan, pemda dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak hingga 75%. Dengan demikian, pengusaha hanya perlu membayar pajak sebesar 10% jika besaran pajak hiburan 40%.

Sandiaga menekankan bahwa pemberian insentif pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Namun, ia yakni pemerintah daerah akan memberikan insentif fiskal sesuai dengan keleluasaan dalam surat edaran tersebut. 

"Karena surat edaran ini untuk menjawab keluhan pelaku industri hiburan tertentu, maka tidak ada perubahan besaran pajak hiburan dengan tahun sebelumnya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...