Sandiaga Uno Usul Spa Dikecualikan dari Pajak Hiburan 40% - 75%

Andi M. Arief
5 Februari 2024, 19:20
sandiaga uno, pajak hiburan,
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (tengah) didampingi Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemadu (kanan) dan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun (kiri) berdiskusi dengan para pelaku kegiatan dan produk wisata minat khusus di Badung, Bali, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemda memberikan insentif pajak hiburan. Ia juga menyampaikan, besaran pajak hiburan menjadi hak prerogatif setiap kepala daerah.

Tito mengarahkan pemda memberikan insentif pajak hiburan hingga 40%. Dengan demikian, besaran pajak hiburan tahun ini sama dengan 2023.

"Tapi ada juga poin dalam penetapan besaran pajak hiburan untuk mendorong pembangunan program daerah. Artinya, bisa langsung dari pemda memberikan pajak hiburan," kata Tito di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pekan lalu (29/1).

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Haryadi Sukamdani menilai pajak hiburan tidak bisa disamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM. Menurut dia, industri hiburan bukan sesuatu yang bisa dipersonalisasi kepada setiap konsumen.

Oleh karena itu, Haryadi menyarankan pemerintah langsung menutup industri hiburan secara tegas daripada menggunakan aturan pajak.

"Jangan main pajak, tidak bagus. Kami tahu persis justifikasi Kementerian Keuangan sangat lemah. Lebih banyak pada faktor-faktor 'ideologis', bukan ekonomi riil," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...