Mendag Zulkifli Usul HET MinyaKita Naik Rp 1.000 per Liter

Andi M. Arief
6 Mei 2024, 17:59
Pedagang menunjukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang mulai langka dipasaran di Pasar Mampang, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat MinyaKita dari Rp14 000 menjadi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pedagang menunjukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang mulai langka dipasaran di Pasar Mampang, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita naik Rp 1.000 menjadi Rp 15.000 per liter. Perubahan ini untuk menyesuaikan harganya yang terus naik. 

Finalisasi keputusan tersebut masih panjang karena membutuhkan harmonisasi aturan antar-kementerian dan lembaga. "Saat ini usulannya masih didiskusikan," katanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5). 

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto sebelumnya mengatakan, revisi HET Minyakita tidak dapat dilakukan secara singkat. "Tidak seperti pengendalian harga minyak goreng dulu yang buru-buru malah melahirkan masalah. Sekarang kami melakukan pengendalian dengan penuh kehati-hatian," katanya beberapa waktu lalu.

Harga eceran migor tersebut, menurut dia,  harus naik untuk menyesuaikan harga rata-rata nasionalnya. Berdasarkan data Kemendag per hari ini, angkanya telah mencapai Rp 16.100 per liter.

Kenaikan tersebut diperburuk dengan meningkatnya biaya produksi minyak goreng di tingkat pabrikan. "Salah satu pertmbangan kami adalah struktur biaya produksi Minyakita. Namun, alasan terbesar adalah rata-rata nasional Minyakita sudah lebih dari Rp 15 ribu per liter," katanya.

Aturan HET MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang tata kelola minyak goreng kemasan rakyat. Angkanya di Rp 14 ribu per liter.  

Pengadaan MinyaKita berasal dari kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri alias DMO para eksportir minyak sawit mentah. Target kewajiban ini tidak naik pada 2024 karena pasokan migor nasional masih mencukupi. 

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...