Toyota Minta Daya Beli jadi Pertimbangan Besaran Premi Asuransi Wajib Mobil

Andi M. Arief
23 Juli 2024, 15:10
toyota, asuransi wajib mobil, asuransi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana pengunjung mengamati jejeran mobil di booth Toyota dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).
Button AI Summarize

PT Toyota-Astra Motor atau TAM meminta pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan besaran premi asuransi yang akan diwajikan terhadap mobil mulai Januari 2025.  Besaran premi tersebut akan diatur dalam aturan turunan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Direktur Marketing TAM Anton Jimmi Suwandy mengatakan. industri otomotif akan terganggu jika batas minimum premi asuransi wajib sangat tinggi. "Dengan kondisi pasar yang cukup sulit ini, nilai batas premi wajib menjadi penting. Saya rasa ini yang perlu jadi satu pertimbangan," kata Jimmi kepada Katadata.co.id, Selasa (23/7).

Walau demikian, Jimmi menilai, klausul wajib asuransi merupakan kebijakan yang cukup positif secara keseluruhan. Menurut dia, aturan tersebut akhirnya akan melindungi konsumen dari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan.

Selain itu, Jimmi mencatat aturan wajib asuransi pada kendaraan bermotor telah diterapkan di negara lain, seperti Amerika Serikat. Pada saat yang sama, Jimmi menghitung sekitar 65% penjualan Toyota di dalam negeri telah menggunakan skema kredit yang umumnya termasuk biaya asuransi.

Jimmi mengatakan, harga jual seluruh produk  Toyota telah termasuk biaya jasa servis dan komponen hingga tiga tahun atau dengan penggunaan 60.000 kilometer. Secara total, kendaraan Toyota dapat memiliki biaya jasa servis dan komponen selama 8 tahun atau 160.000 km.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyatakan, kewajiban seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi tak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil tahun ini.

Ketua I Gaikindo Jonkie Sugiarto mengatakan, sekitar 70% pembelian mobil di dalam negeri dilakukan melalui skema kredit yang notabenenya mencakup biaya asuransi. Hanya sekitar 35% pembelian mobil dilakukan secara tunai.

"Konsumen yang membeli mobil secara tunai pasti sanggup juga untuk membayar premi asuransi. Oleh karena itu, mungkin pengaruh UU No. 4 Tahun 2023 tidak terlalu signifikan," kata Jongkie kepada Katadata.co.id, Selasa (23/7).

Maka dari itu, Jongkie mengatakan pihaknya belum akan mengubah target penjualan 1 juta unit mobil pada tahun ini. Namun, Jongkie menyampaikan target tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil transaksi di Gaikindo Indonesia International Auto Show  atau GIIAS.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...