KSPI Tuduh Pemerintah Bohong Soal Usulan Buruh di Dewan Pengupahan Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyebut Kementerian Ketenagakerjaan telah berbohong terkait usulan alfa dalam penghitungan kenaikan upah minimum tahun depan. Angka yang Kementerian umumkan adalah 0,3 sampai 1,0.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut angka alfa yang diajukan pihak buruh melalui Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas adalah 1,0 sampai 1,2. "Jadi, kalau ada yang mengatakan usulan buruh ke Depenas 0,3 sampai 1,0, itu bohong. Pemerintah jangan berbohong," kata Said di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Ia mendesak Presiden Prabowo Subainto untuk menghentikan kebohongan tersebut agar jangan menjadi landasan pemerintah dalam menentapkan upah minum provinsi atau UMP 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan, para pengusaha merekomendasikan agar alfa untuk UMP 2025 sesuai dengan aturan tersebut. Sedangkan para buruh mendorong agar alfa dalam rumus penentuan UMP 2025 adalah antara 0,3 sampai 1,0.
Pemerintah harus melihat data perekonomian selama 10 bulan pertama 2024, sebelum menentukan besaran angka. Dalam hal ini, pemerintah masih menunggu 22 jenis data perekonomian yang sedang dihimpun Badan Pusat Statistik.
"Sidang pleno Depenas sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan langkah strategis dalam penetapan upah minium 2025," kata Indah kepada Katadata.co.id kemarin.
Kemenaker menjadwalkan data ekonomi BPS akan diterima dalam dua pekan ini. "Kami menunggu sampai awal November 2024, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
Ia menjadwalkan para gubernur untuk menetapkan UMP selambat-lambatnya pada 21 November 2024. Untuk para bupati dan wali kota tenggat waktunya pada 30 November nanti.