Pengusaha Gelar Konsolidasi, Godok Alternatif Penerapan Upah Minimum 2025
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyatakan akan melakukan konsolidasi setelah pemerintah menerbitkan aturan upah minimum 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 menetapkan upah minimum daerah di berbagai tingkat harus naik setidaknya 6,5%.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional Utusan Kadin Sarman Simanjorang mengatakan konsolidasi tersebut akan dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Menurutnya, inti konsolidasi tersebut adalah menawarkan alternatif kepada pemerintah bagi sektor usaha yang tidak dapat mengikuti aturan upah minimum tahun depan.
"Ini harus diantisipasi dampak dari penetapan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan. Salah satu pilihan yang sedang dipikirkan adalah penundaan aturan upah minimum 2025 bagi sektor tertentu," kata Sarman kepada wartawan, Rabu (4/12).
Sarman mengaku akan mengajukan usulan alternatif implementasi Permenaker No. 16 Tahun 2024 ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan nasional. Sarman menilai langkah ini penting agar aturan upah minimum tahun depan tidak membuat ketidakpastian di dunia usaha.
Sarman berpendapat sektor usaha yang akan sangat terdampak dari kebijakan upah minimum tahun depan adalah industri padat karya. Sebagai contoh, beberapa industri padat karya adalah industri tekstil, garmen, alas kaki, dan restoran cepat saji.
Ia pun mengatakan industri padat karya nasional terus dihadapkan dengan ketidakpastian sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini. Sarman mencatat Pemutusan Hubungan Kerja di Industri Padat Karya telah mencapai 62.000 orang hingga bulan lalu.
Menurut Sarman, alternatif implementasi Permenaker No. 16 Tahun 2024 menjadi penting agar pelaku industri padat karya dapat bertahan. "Kondisi di industri padat karya saat ini sangat serius. Kalau dampak aturan upah minimum 2025 tidak diantisipasi, jumlah PHK di industri padat karya bisa semakin bertambah," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mencatat total korban PHK berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 180.000 orang bulan lalu. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja yang ter-PHK berasal dari industri padat karya.
Bob memprediksi jumlah masyarakat yang terdampak dari aksi PHK di industri padat karya mencapai 720.000 orang hingga November 2024. Oleh karena itu, Bob menilai pemerintah perlu memberikan perhatian khusus bagi industri padat karya.
"Kondisi tersebut diperburuk dengan 10 juta masyarakat yang sudah turun kelas dari kelas menengah. Pemerintah harus mengantisipasi potensi kerawanan sosial dari penerbitan aturan upah minimum 2025," kata Bob.
Perlakuan Khusus
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui penerbitan permenaker No. 16 Tahun 2024 akan memukul sebagian sektor usaha. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha di sektor tertentu.
Yassierli tidak menjelaskan lebih lanjut sektor apa saja yang akan terdampak aturan tersebut. Yassierli optimistis pemerintah dapat menerbitkan aturan perlakuan khusus tersebut sebelum upah minimum bulan depan, 1 Januari 2025.
"Penyusuan kebijakan perlakuan khusus ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Saat ini, kami sedang berkoordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli mengklaim banyak alternatif terkait perlakuan khusus dari hasil pembahasan dengan Kemenko Perekonomian. Menurutnya, pilihan tersebut telah disampaikan kepada Apindo belum lama ini.
Ia menyatakan pilihan intervensi penerapan Permenaker No. 16 Tahun 2024 masih harus dimatangkan sebelum dijadikan aturan resmi. "Kami masih punya waktu," kata Yassierli.