Diusulkan Luhut Kena PPN 12%, Apa Saja Kelompok Barang Mewah?

Agustiyanti
6 Desember 2024, 09:58
PPN, barang mewah, PPN 12%
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi barang mewah.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan agar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN tahu depan menjadi 12% hanya dikenakan untuk kelompok barang mewah. Usulan lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan ini menjadi pertimbangan pemerintah untuk memfinalisasi paket kebijakan PPN. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah membahas detail dan telah menyepakati kebijakan pengenaan PPN 12% itu. "Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu," kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12). 

Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menjelaskan bahwa opsi kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas. Kenaikannya hanya  dikenakan untuk barang mewah. "Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat," kata Mari Elka.

Apa itu barang mewah dalam kacamata pajak?

Barang mewah dalam konteks aturan pajak di Indonesia merujuk pada jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jenis barang ini tergolong memiliki nilai atau sifat yang tidak dibutuhkan dan biasanya hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu. 

Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Parmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan, bahwa PPnBM jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Bukan kebutuhan pokok.
  2. Hanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu.
  3. Pada umumnya dikonsumsi untuk menunjukkan status atau gaya hidup.
  4. Dapat merusak kesehatan atau moral masyarakat jika penggunaannya tidak terkendali.

Apa saja yang masuk dalam kelompok barang mewah?

Penetapan barang yang masih dalam kelompok barang mewah dalam aturan PPnBM, dibagi dalam dua ketentuan yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. 

Penetapan barang mewah dalam kelompok barang selain kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023. Adapun barang yang ditetapkan dalam kelompok barang mewah, yakni

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  4. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  5. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara

Pemerintah sejak beberapa tahun lalu menghapus PPnBM untuk barang elektronik, sepatu, dan tas untuk mendorong konsumsi di dalam negeri.

Adapun PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor dengan CC tertentu. Namun, pemerintah menghapus sementara PPnBM kendaraan listrik pada tahun ini untuk memberikan insentif kepada industri tersebut. 

Ketentuan PPnBM kelompok kendaraan bermotor diatur dalam  PMK No. 9 Tahun 2024 dan PMK No. 42 Tahun 2022, berikut ketentuannya:

  1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
  2. Kendaraan khu sus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan sejenis.
  3. Kendaraan bermotor beroda 2  atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc

  4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  5. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder melebihi 4.000 cc
  6. Kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 3.000 cc ke atas
  7. Kendaraan bermotor dengan angkutan di bawah 10 orang dengan mesin 1.500 cc ke atas

Adapun pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024 memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pemerintah membebaskan pajak untuk kendaraan listrik, termasuk yang diimpor utuh hingga 100%, dengan persyaratan tertentu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...