Menteri Maman: Penghapusan Kredit Macet Pelaku UMKM Rampung Mei 2025

Ringkasan
- Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan program penghapusan kredit macet untuk UMKM diharapkan selesai pada Mei 2025, sesuai dengan PP No. 47 Tahun 2024, melibatkan Himbara dan menyasar 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan total kredit macet Rp 10 triliun.
- Penghapusan kredit macet ini melibatkan empat bank milik negara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, dimana langkah ini diawali dengan pemindahan status debitur dan memerlukan persetujuan RUPS bank terkait, serta berlaku untuk utang hingga Rp 500 juta per badan usaha atau Rp 300 juta per individu yang tidak mampu bayar.
- Pemutihan kredit ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang tidak memiliki akses pinjaman bank karena catatan utang lama untuk memulai usaha dengan tenang, dengan harapan dapat meningkatkan produksi pangan domestik tanpa menggunakan anggaran negara.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman menargetkan program penghapusan kredit macet pelaku UMKM rampung pada Mei 2025. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
"Kami diberi waktu enam bulan dalam PP itu. Saat ini programnya sudah berjalan satu bulan, berarti paling telat harus tuntas pada Mei 2025," kata Maman di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).
PP Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan penghapusan utang yang dimiliki 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM kepada bank milik negara atau Himbara. Total kredit yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman telah membahas kelanjutan program tersebut bersama bank terkait, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Langkah penghapusan kredit macet tahap pertama ini akan berlaku untuk 70 ribu pelaku UMKM.
Perbankan yang terlibat harus melalui dua langkah untuk menghapus kredit macet secara permanen. Pertama, menentukan mekanisme pemindahan debitur dari status hapus buku ke daftar hapus tagih. Kedua, keputusan mekanisme tersebut harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
"Pihak perbankan umumnya memerlukan 30 hari untuk melakukan mekanisme internal untuk menggelarnya. Setelah diketok di RUPS, langsung resmi hapus tagih," kata Maman pada bulan lalu.
Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu. Lankah pemutihan ini hanya berlaku kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Jadi, pemutihan uang tersebut tidak menggunakan anggaran negara, namun skema hapus buku di bank. "Ini untuk yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.
Para petani dan nelayan tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.