KAI Janjikan Tiket Kereta Tidak Terkena PPN 12%
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengatakan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Ini merespons rencana pemberlakuan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan kenaikan PPN merupakan upaya pemerintah untuk menjaga subsidi agar lebih tepat sasaran dan merata. Namun, ia menjanjikan tiket kereta tak termasuk jasa yang dikenakan kenaikan pajak tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12%," kata Ixfan dalam siaran pers, dikutip Senin (30/12).
Dia mengatakan KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun rangkaian. Hal ini agar penumpang merasa nyaman saat perjalanan menggunakan kereta api.
Pemerintah berencana mengerek pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memastikan ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk barang mewah saja.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%,” demikian pernyataan resmi DJP Kementerian Keuangan dikutip Senin (23/12).
Namun, kenaikan PPN 12% dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata DJP Kementerian Keuangan.
Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau tarifnya 0%. Barang yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Barang lainnya, misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga bebas dari PPN. Sementara jasa yang bebas PPN yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.