Tarif PAM, PPN, Harga Rokok dan Vape Naik pada 2025, Ada Iuran dan Pajak Baru
Tarif air PAM, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, serta harga eceran rokok dan vape naik pada 2025. Masyarakat juga akan dikenakan biaya baru berupa tambahan pajak atau opsen kendaraan bermotor dan iuran Tapera.
Berikut rincian kenaikan tarif dan harga barang pada 2025:
Tarif PAM naik pada 2025
Tarif PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Kenaikan ini merupakan yang pertama dalam 17 tahun terakhir.
Kenaikan tarif air PAM berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Rinciannya sebagai berikut:
- Kelompok pelanggan (K I)
Bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 2.000/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 3.000/m³
Instansi pendidikan pemerintah:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 3.400/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.450/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 3.500/m³
- Kelompok pelanggan (K II)
Rumah tangga sangat sederhana 2:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.500/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.000/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 5.500/m³
Rumah susun sederhana sewa-pemerintah:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.450/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.450/m³
Kios air:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 3.550/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 4.000/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 4.500/m³
Rumah susun sederhana, rumah tangga sederhana I:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 3.550/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 6.750/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.500/m³
Rumah tangga sederhana 2:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.000/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 9.500/m³
Rumah susun menengah, rumah tangga menengah I, usaha kecil dalam rumah tangga:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
Rumah tangga menengah 2:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.000/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 10.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp14.000/m³
Rumah susun diatas menengah, rumah tangga diatas menengah I, usaha menengah rumah tangga:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
Rumah tangga diatas menengah 2:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 8.600/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 15.000/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 20.000/m³
- Kelompok Pelanggan (K III)
Fasilitas kesehatan milik pemerintah:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 2.000/m³
Niaga/industri kecil:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
Instansi dan fasilitas pemerintah, instansi luar negeri, fasilitas kesehatan swasta, niaga/industri menengah:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
Gedung bertingkat tinggi/apartemen/kondominium dan niaga/industri besar:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 12.550/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 17.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 21.500/m³
Pelabuhan laut dan udara:
- Penggunaan air 0-10 m³: Rp 17.500/m³
- Penggunaan air 11-20 m³: Rp 21.500/m³
- Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 23.000/m³
PPN 12% pada 2025
PPN naik dari 11% tahun ini menjadi 12% pada 2025. Tarif PPN 12% berlaku untuk:
- Bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Harga eceren rokok dan vape naik pada 2025
Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2025 berdasarkan PMK Nomor 96 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024, dihitung dari yang terendah:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I Rp 2.375 (naik 5,08%)
- SKM Golongan II Rp 1.485 (naik 7,6%)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I Rp 2.495 (naik 4,8%)
- SPM Golongan II Rp 1.565 (naik 6,8%)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan I Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan II Rp 995 (naik 15%)
- SKT/SPT Golongan III Rp 860 (naik 18,6%)
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan Rp 2.375 (naik 5%)
- Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM Golongan I Rp 950 (tidak naik)
- KLM Golongan II Rp 200 (tidak naik)
- Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
- TIS tanpa golongan Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
- Rokok Daun atau Klobot (KLB) tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
- Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan Rp 55 ribu sampai Rp 198 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan Rp 22 ribu sampai Rp 55 ribu (tidak naik)
- CRT tanpa golongan Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)
- Rokok elektrik atau vape padat
- Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01%)
- Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
- Vape cair sistem terbuka (isi ulang)
- Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
- Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
- Vape cair sistem tertutup
- Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
- Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap)
- Tembakau molasses
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19%)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
- Tembakau hirup
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19%)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
- Tembakau kunyah
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19%)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).
Pajak dan Iuran Baru di 2025
Masyarakat juga akan dikenakan pajak baru yakni opsen kendaraan bermotor dan iuran Tapera. Berikut rinciannya:
1. Opsen Kendaraan Bermotor
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang disebut opsen. Besarannya 66% dari pajak terutang.
Ada dua opsen terkait kendaraan bermotor, yakni:
- Yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Iuran Tapera
Program Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024. Kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri.
Beban iuran 3% untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh BP Tapera.