PPN Naik, Menperin Berharap Pemda Turunkan Opsen Pembelian Kendaraan Bermotor
Kinerja industri otomotif berpotensi terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12%. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, pemerintah daerah perlu merelaksasi opsen pembelian kendaraan bermotor agar penjualan sektor otomotif tak semakin terpukul.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu oleh pemerintah daerah yang dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Agus menilai opsen pada pembelian kendaraan bermotor akan semakin memberatkan konsumen lantaran kenaikan PPN menjadi 12%.
"Pemerintah daerah akhirnya akan merasakan bahwa kebijakan opsen PKB akan merugikan perekonomian daerah itu sendiri. Kebijakan ini saya kira tidak akan terlalu lama bertahan," kata Agus di kantornya, Jumat (3/1).
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur pemerintah daerah berhak menetapkan pajak tambahan atau opsen.
Pasal 81 beleid tersebut menetapkan opsen PKB dapat mencapai 66% dari pajak terutang. Selain itu, pemerintah daerah dijamin UU No. 1 Tahun 2022 untuk menetapkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga 66%. Karena itu, Pembelian kendaraan bermotor baru maupun bekas dipastikan dapat dikenakan opsen hingga 66%.
Ia pun memprediksi mayoritas pemerintah daerah akan menerbitkan regulasi yang melonggarkan pengenaan opsen sektor otomotif. Agus menilai, tingginya opsen sektor otomotif akan mengurangi pendapatan negara secara keseluruhan.
"Ujungnya, pemerintah daerah pasti akan mengevaluasi kebijakan opsen sektor otomotif, karena prosedur tersebut akan merugikan mereka sendiri," katanya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memastikan, kenaikan PPN menjadi 12% dikhususkan pada barang dan jasa mewah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang mewah dalam konteks aturan pajak di Indonesia merujuk pada jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jenis barang ini tergolong memiliki nilai atau sifat yang tidak dibutuhkan dan biasanya hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu.
PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor dengan CC tertentu. Namun, pemerintah menghapus sementara PPnBM kendaraan listrik pada tahun ini untuk memberikan insentif kepada industri tersebut. Ketentuan PPnBM kelompok kendaraan bermotor diatur dalam PMK No. 9 Tahun 2024 dan PMK No. 42 Tahun 2022, berikut ketentuannya:
1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan sejenis.
3. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
5. Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder melebihi 4.000 cc
6. Kendaraan bermotor kabin ganda dengan kapasitas silinder 3.000 cc ke atas
7. Kendaraan bermotor dengan angkutan di bawah 10 orang dengan mesin 1.500 cc ke atas
Di sisi lain, pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024 memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pemerintah membebaskan pajak untuk kendaraan listrik, termasuk yang diimpor utuh hingga 100%, dengan persyaratan tertentu.