Bagaimana Cara Menghitung PPN 12 Persen Barang Mewah? Ini Contohnya

Anggi Mardiana
2 Januari 2025, 20:33
Cara Menghitung PPN 12 Persen Barang Mewah
Unsplash
Cara Menghitung PPN 12 Persen Barang Mewah
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bagaimana cara menghitung PPN 12 persen barang mewah? Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah, mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pemerintah selalu berusaha untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu instrumen dalam kebijakan ekonomi tersebut adalah pajak, yang memiliki peran penting dalam pembangunan negara.

Apa yang Dimaksud Pajak PPN?

Apa itu Pajak Nordik
Apa itu PPN? (Freepik.com)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang diterapkan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, serta pemerintah yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam transaksi jual beli Barang Kena Pajak, dan/atau Jasa Kena Pajak.

Wajib pajak yang memungut PPN wajib menyetorkannya ke kas negara. PPN tidak bersifat kumulatif atau pajak tidak langsung, melainkan objektif, yang berarti dihitung berdasarkan transaksi tertentu.

Dalam penerapannya, penjual yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Meskipun begitu, kewajiban membayar pajak tersebut diberikan pada pihak pembeli.

Bagaimana Cara Menghitung PPN 12 Persen Barang Mewah?

Sebagai contoh, jika harga rumah mewah yang dibeli sebesar Rp 40 miliar, berikut cara menghitung PPN 12 persen barang mewah:

• Harga rumah: Rp 40 miliar
• PPN: 12 persen x Rp 40 miliar = Rp 4,8 miliar
• PPnBM: 20 persen x Rp 40 miliar = Rp 8 miliar
• Total harga rumah setelah pajak: Rp 40 miliar + Rp 4,8 miliar + Rp 8 miliar = Rp 52,8 miliar.

Barang Mewah Apa Saja yang Kena PPN 12 Persen?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada empat kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023. Berikut di antaranya:

1. PPnBM 20 Persen

Kelompok barang yang dikenakan tarif PPnBM mencakup properti mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian serupa dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.

2. PPnBM 40 Persen

Barang-barang dalam kategori ini termasuk balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta senjata api dan peluru untuk keperluan selain negara. Misalnya peluru dan bagian-bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru untuk senapan angin.

3. PPnBM 50 Persen

Kategori ini mencakup pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau transportasi udara komersial). Termasuk helikopter dan pesawat lainnya, serta senjata api seperti senjata artileri, revolver, pistol, dan jenis senjata api lainnya yang menggunakan bahan peledak.

4. PPnBM 75 Persen

Barang yang termasuk dalam kategori ini yaitu kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan jenis kendaraan air lainnya yang dirancang untuk mengangkut orang. Selain itu, kapal feri dari segala jenis (kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum).

Demikian cara menghitung PPN 12 persen barang mewah. Total harga yang harus dibayar oleh konsumen adalah harga barang atau jasa ditambah dengan nilai PPN. Dengan demikian, penghitungan PPN 12 persen cukup sederhana, namun penting untuk memastikan bahwa perhitungan dilakukan dengan benar agar tidak ada kesalahan dalam transaksi.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...