Nasib Kasus Dugaan Monopoli Google Ditentukan KPPU Bulan Ini
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menargetkan kasus dugaan pelanggaran monopoli Google diputuskan bulan ini. Google berpotensi terkena sanksi sebesar 50% dari keuntungan bersih aplikasi Google Play Billing yang dijalankan sejak 1 Juni 2022 hingga saat ini.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, putusan kasus dugaan Google resmi disidangkan pada Juli 2024. Karena itu, Majelis Komisi wajib menentukan nasib kasus tersebut pada bulan ini.
"Dalam Januari 2025 akan diputus nasib kasus ini, karena ketentuannya setiap kasus harus rampung selambatnya 6 bulan setelah masuk sidang. Tunggu saja, KPPU akan mengawal kasus ini dengan baik," kata Asa di kantornya, Rabu (8/1).
KPPU menggelar sidang dugaan pelanggaran monopoli terkait penerapan Google Play Billing System atau GBP pada 1 Juli 2024. Salah satu aturan yang dilanggar adalah Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni penguasaan, produksi, hingga pemasaran barang dan jasa yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari menjelaskan GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan Google Play Billing tersebut, meliputi: langganan aplikasi pendidikan, kebugaran, musik, atau video, permainan/gim, konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan, hingga cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).
Kebijakan penggunaan Google Play Billing, menurut Akhmad, mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan Google Play Billing sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan. “Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB,” katanya.
Kebijakan penggunaan Google Play Billing tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%. “Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store," kata Akhmad.