KAI Amankan 957 Barang yang Tertinggal, Total Nilainya Rp 1,19 Miliar

Andi M. Arief
10 Februari 2025, 15:04
KAI
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz
Sejumlah penumpang berjalan untuk masuk ke kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai Sabtu (1/2) yang menyebabkan perubahan jadwal keberangkatan 17 kereta api di stasiun keberangkatannya, serta mengimbau pelanggan kereta api untuk memperhatikan jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 957 barang tertinggal di kereta dengan nilai mencapai Rp 1,19 miliar pada Januari 2025. Barang yang tertinggal mencakup makanan dan minuman, botol minum, pengisi daya gawai, gawai, jam tangan, perhiasan, dokumen penting, hingga uang tunai.

Vice President of Public Relations KAI Anne Purba, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 371 barang merupakan barang berharga. Namun, sebagian barang tersebut masih tersimpan di pihak KAI karena belum diambil oleh pemiliknya.

"Kami memastikan bahwa setiap barang yang tertinggal di area stasiun maupun di dalam kereta api dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya," ujar Anne dalam keterangan resmi, Senin (10/2).

Layanan Lost and Found KAI

Anne mengatakan bahwa penyimpanan barang tertinggal merupakan bagian dari layanan Lost and Found KAI. Layanan ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Bagi pelanggan yang kehilangan barang di dalam gerbong kereta atau stasiun, KAI menyediakan berbagai kanal pengaduan melalui nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, surel cs@kai.id, maupun media sosial @KAI121.

Anne juga mengingatkan seluruh pelanggan untuk selalu menjaga barang bawaannya selama dalam perjalanan maupun di stasiun.

"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun tanggung jawab utama terhadap barang pribadi tetap berada pada pelanggan itu sendiri," katanya.

PPN Tak Berlaku untuk Tiket Kereta Api

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa KAI terus meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana di stasiun serta rangkaian kereta api guna meningkatkan kenyamanan penumpang.

Terkait kebijakan perpajakan, Ixfan menegaskan bahwa pembelian tiket kereta api tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

"Kenaikan PPN merupakan upaya pemerintah untuk menjaga subsidi agar lebih tepat sasaran dan merata. Namun, tiket kereta api tidak termasuk dalam jasa yang dikenakan kenaikan pajak tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0%. Barang yang bebas PPN di antaranya:

  1. Bahan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  2. Barang tertentu: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
  3. Jasa tertentu: layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...