Menaker Pastikan Tak Ada Penurunan Upah Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif

Mela Syaharani
17 Desember 2025, 13:02
upah minimum 2026, ump 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tidak ada penurunan upah di seluruh wilayah Indonesia pada 2026. Kenaikan upah tetap terjadi meskipun di beberapa daerah ada yang pertumbuhan ekonominya negatif.

“Tidak ada istilah upah turun. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Rabu (17/12).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada kuartal III 2025 terdapat dua daerah yang pertumbuhan ekonominya negatif secara tahunan, yakni Papua Barat -0,02% dan Papua Tengah -4,74%.

Yassierli meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap terkait pertumbuhan ekonomi setiap daerah. “Kalau tinggi disebabkan oleh apa, kemudahan sektor mana yang lebih dominan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto kemarin telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan. Aturan ini akan menjadi acuan untuk menentukan upah minimum di berbagai daerah pada 2026. 

Yassierli sebelumnya mengatakan proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja, serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dengan rentang alfa 0,5 - 0,9," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa malam (17/12). 

PP Pengupahan tersebut juga mengatur:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
  • Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...