Hakim Dua Negara Bagian Amerika Bekukan Larangan Imigrasi Trump

Maria Yuniar Ardhiati
10 Februari 2017, 15:05
Kebijakan Larangan Imigran ke AS
ANTARA FOTO/REUTERS/Patrick T. Fallon

Adapiun, pengacara negara bagian Washington, Noah Purcell, menanggapi cuitan Trump tersebut. "Suatu ironi, kita melihatnya dua kali di pengadilan sekarang, dan kami sudah menang dua kali," katanya. (Ekonografik: Anomali Kebijakan Imigrasi Trump)

Keputusan hakim di dua negara bagian itu hanya episode awal dari sejumlah tuntutan hukum yang dialamatkan pada pemerintahan Trump. Para hakim menjelaskan alasan Departemen Kehakiman menolak larangan imigrasi Trump.

Pertama, tidak ada preseden yang bisa mendukung kebijakan itu. Kedua, meski pengadilan telah banyak memberikan pertimbangan kepada pemerintah AS mengenai persoalan imigrasi dan keamanan nasional, mereka kurang memiliki otoritas untuk mengkaji kebijakan itu.

Sebelumnya, Pemerintahan Trump menyatakan negara bagian tidak memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan atas kebijakan larangan imigrasi tersebut. Namun, pengadalilan berbalik mengecam Pemerintahan Trump yang dianggap gagal menjelaskan mengenai potensi ancaman nasional sebagai dasar penerapan kebijakan larangan imigrasi itu.

Pengadilan menyatakan kepentingan publik harus diutamakan. Publik memiliki kepentingan bepergian secara bebas, berkumpul dengan keluarga, serta terbebas dari diskriminasi.

(Baca: Dubes Amerika Janji Kebijakan Imigrasi Trump Tak Sasar WNI)

Seperti diketahui, Trump mengeluarkan larangan bagi warga Irak, Suriah, Iran, Somalia, Sudan dan Yaman untuk memasuki AS selama 90 hari. Selain itu, para pengungsi asal Suriah juga dilarang datang ke AS.

Larangan yang dikeluarkan Trump pada 27 Januari lalu itu memimbulkan kekacauan dan kebingungan. Masyarakat menggelar protes di sejumlah bandara internasional, untu memperjuangkan status hukum mereka dan kerabatnya. "Pemerintahan Trump sudah kalah telak," kata seorang analis politik CNN, Jeffery Toobin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...