Parlemen Tiongkok Setujui UU Keamanan, AS Sebut Hong Kong Tak Otonom
Parlemen Tiongkok menyetujui RUU Keamanan Nasional Hong Kong lewat voting dengan suara terbanyak pada Kamis (28/5). Keputusan tersebut diambil di tengah penolakan masyarakat Hong Kong dan respons keras dari Amerika Serikat yang menganggap aturan tersebut akan membuat Hong Kong tak lagi otonom dan memiliki kebebasan.
Lebih dari 2.800 delegasi pada Kongres Rakyat Nasional (The National People's Congress) mendukung rancangan UU Keamanan. Hanya satu orang yang menentang proposal tersebut, sementara enam orang abstain. Para legislator yang berkumpul di Great Hall memberikan tepuk tangan meriah ketika penghitungan suara diproyeksikan ke layar.
(Baca: AS Ancam Sanksi atas UU Keamanan Hong Kong, Tiongkok Tak Tinggal Diam)
Sebelum persetujuan ini, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan pada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menjadi daerah otonom di daratan utama Tiongkok. "Hari ini, saya laporkan kepada Kongres bahwa Hong Kong bukan lagi daerah otonomi Tiongkok, mengingat fakta-fakta di lapangan," ujar Pompeo di akun Twitter-nya pada Rabu (27/5).
Penilaian soal otonomi ini penting karena mempengaruhi keputusan apakah Hong Kong akan terus menerima perlakuan ekonomi dan perdagangan istimewa dari Washington.
Tahun lalu, pemerintah AS menerbitkan Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong yang menyebutkan Hong Kong harus memiliki tingkat otonomi tertentu untuk bisa mendapatkan keistimewaan dari AS yang menjadikannya salah satu pusat keuangan dunia.
Sebelumnya, Presiden Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengambil tindakan terhadap Tiongkok atas rencana pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Trump mengatakan tindakan tersebut akan diterapkan pekan ini, meski dia tak menyebutkan dengan detail.
(Baca: Hubungan AS-Tiongkok Kian Memanas, Rupiah Lesu ke 14.715 per Dolar AS)
RUU Keamanan ini membuat para demonstran protes dengan mengatakan Tiongkok hendak mengekang kebebasan yang dinikmati Hong Kong yang selama ini menjadi pusat keuangan global dengan otonomi luas.
Tiongkok sendiri mengatakan UU tersebut mengatur aturan hukum atas tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu. Otoritas di Hong Kong yang mendapat dukungan Tiongkok mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi kota.
"Undang-undang itu tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan yang dinikmati oleh penduduk Hong Kong," kata pemimpin kota yang didukung Beijing, Carrie Lam, dikutip dari Reuters.
(Baca: Trump Peringatkan Tiongkok soal UU Keamanan Nasional Hong Kong)
Belum ada penjelasan detail mengenai isi rancangan UU Keamanan tersebut. Poin yang dikhawatirkan di antaranya RUU itu mengatur hukuman hingga tiga tahun penjara dan atau denda hingga US$ 6.450 bagi mereka yang menghina lagu kebangsaan. Para siswa sekolah dasar dan menengah di Hong Kong juga diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Tiongkok, March of the Volunteers, beserta sejarah dan etiketnya.
Hal lain yang dicemaskan yakni kemungkinan Tiongkok membentuk sebuah badan yang berkedudukan di Hong Kong, yang berwenang mengendalikan keamanan kota itu. Dampaknya, Tiongkok akan mengendalikan lembaga keamanan tersendiri di Hongkong, di luar badan penegak hukum yang dimiliki pemerintahan setempat.
Amerika Serikat berang karena memiliki kepentingan yang besar terhadap Hong Kong. Juru bicara Deplu AS, Morgan Ortagus mengatakan lebih dari 1.300 perusahaan dan 85 ribu warga AS tinggal di Hong Kong.
Langkah Tiongkok akan mengakhiri keistimewaan ini dan akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan AS yang beroperasi di sana.
(Baca: Tiongkok Bakal Fokus dengan Ekonomi Domestik untuk Kurangi Pengaruh AS)
Sumber: Reuters, ChannelNewsAsia, South China Morning Post, BBC