Pria di Cina Dipenjara karena Sebabkan 488 Orang Terpapar Covid-19

Desy Setyowati
21 November 2021, 13:46
cina, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter
Presiden Cina Xi Jinping tiba pada upacara penyerahan medali untuk pejabat tinggi nasional dan asing pada kesempatan peringatan 70 tahun berdirinya Republik Rakyat China di Balai Agung Rakyat di Beijing, Cina, Minggu (29/9/2019).

Pernyataan palsunya dianggap menyebabkan karantina dan perpanjangan pengamatan medis terhadap 459 orang yang berada di transportasi dan hotel yang sama dengannya. Insiden ini menimbulkan kerugian ekonomi langsung 645.862 yuan.

Ia juga dianggap menyebabkan 29 staf di tempat Pelabuhan Bea Cukai Youyi di Guangxi dikarantina di rumah selama 14 hari. Ia dianggap memengaruhi kegiatan pengawasan pabean pelabuhan.

Selain di Cina, orang yang melanggar karantina atau memberikan informasi palsu tentang keberadaan mereka Korea Selatan bakal didenda 10 juta won atau sekitar Rp 120,3 juta.

Di Australia, warga akan didenda hingga US$ 11 ribu atau Rp 157 juta jika melanggar kebijakan terkait Covid-19. Selain itu, ada hukuman pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...