Memahami Parlementer Kerajaan, Sistem Pemerintahan Malaysia
Sistem pemerintahan merupakan struktur yang terdiri dari berbagai fungsi yakni fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling berhubungan, bekerja sama dan mempengaruhi satu sama lain.
Oleh karena itu, sistem pemerintahan menjadi hal pokok dalam suatu negara. Berkaitan dengan hal tersebut menarik jika membahas tentang pengertian sistem pemerintahan dan sistem pemerintahan Malaysia.
Menurut Jimly Asshidiqie, sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan antar lembaga negara. Pengertian lain juga disampaikan oleh Sri Soemantri, di mana sistem pemerintahan ia definisikan sebagai sebuah sistem dengan adanya hubungan antar lembaga legislatif dan eksekutif.
Selain itu, Ismail Suny berpendapat, sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang menjelaskan hubungan antara alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi di suatu negara. Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui sistem pemerintahan adalah hubungan antar lembaga negara sebagai alat perlengkapan di suatu negara.
Sekilas tentang Sistem Pemerintahan
Pada umumnya, terdapat dua sistem pemerintahan di dunia. Kedua sistem tersebut adalah sistem presidensial dan parlementer. Ada pula sistem pemerintahan referendum yang merupakan sistem campuran dari keduanya.
Sistem pemerintahan parlementer menempatkan parlemen yang berperan penting dalam pemerintahan. Sistem ini memberikan kewenangan untuk parlemen mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat memberikan mosi tidak percaya untuk menjatuhkan pemerintahan.
Jabatan kepala negara dalam sistem pemerintahan parlementer dipegang oleh presiden, raja, atau ratu, atau sebutan lain yang berlaku di masing-masing negara. Kepala pemerintahan pada negara dengan sistem pemerintahan parlementer yakni dipegang oleh perdana menteri.
Karakteristik yang menonjol dalam sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1. Peran kepala negara hanya sebagai simbolis dan seremonial.
2. Kepala negara memiliki pengaruh politik yang terbatas, meskipun kepala negara tersebut seorang presiden.
3. Cabang kekuasaan eksekutif dipimpin oleh perdana menteri atau kanselir yang dibantu kabinet.
4. Kabinet tersebut dapat dipilih dan diberhentikan oleh parlemen.
5. Parlemen dipilih melalui pemilihan umum dengan waktu yang bervariasi.
6. Waktu pemilihan umum tersebut ditentukan oleh kepala negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.
Berdasarkan karakteristik di atas, sistem pemerintahan parlementer memberikan posisi eksekutif yakni kabinet lebih rendah daripada parlemen. Jika parlemen dinilai tidak representatif, kabinet dapat meminta kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen. Jika hal tersebut terjadi, maka harus dilaksanakan pemilihan umum.
Sistem Pemerintahan Malaysia
Menurut Nafi’ Mubarok dalam jurnalnya yang berjudul ‘Sistem Pemerintahan di Negara-negara Rumpun Melayu’, berikut penjelasan tentang sistem pemerintahan Malaysia selengkapnya.
Malaysia diketahui menganut sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk kerajaan atau onarki konstitusional. Bentuk pemerintahan monarki konstitusional ini artinya adalah kerajaan yang diatur oleh konstitusi. Berkaitan dengan sistem pemerintahan Malaysia berupa parlementer, Perdana Menteri menjadi kepala pemerintahannya.
Perdana Menteri di malaysia haruslah anggota dari Majelis Rendah dan menguasai mayoritas parlemen. Kemudian, ia akan ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong selaku kepala negara Malaysia. Perdana Menteri dan kabinetnya bertanggung jawab bersama kepada Parlemen. Parlemen tersebut terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.
Berkaitan dengan lembaga negara dalam sistem pemerintahan Malaysia, kekuasaan legislatif Malaysia menerapkan sistem bikameral. Pemegang kekuasaan legislatif tersebut yakni Majelis Tinggi, Senat, atau Dewan Negara dan Majelis Rendah, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Rakyat.
Majelis Tinggi di Malaysia memiliki dua jenis keanggotaan yakni anggota yang dipilih dari Majelis Negara dari negara bagian sebanyak 26 angota dan anggota yang dipilih oleh Yang di-Pertuan Agongkan sebanyak 44 orang. Para Majelis Tinggi tersebut bertugas untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dipilih kembali satu kali sehingga menjadi enam tahun untuk setiap anggota.
Sedangkan Majelis Rendah di Malaysia berjumlah 222 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tersebut diselenggarakan setiap lima tahun dengan model distrik anggota tunggal.
Sistem pemerintahan Malaysia menganut model British Westminster, yakni Westminster Parlementer. Artinya, sistem pemerintahan Malaysia ini merupakan warisan dari kolonial Inggris.
Dalam konsep tersebut, negara bagian memiliki Majelis dan pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh kepala menteri. Kepala menteri di setiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian.
Dengan sistem tersebut, terdapat dua tingkat pemilu di Malaysia yakni tingkat nasional dan negara bagian. Pemilihan umum di tingkat nasional untuk memilih anggota Dewan Rakyat. Pemilihan umum tingkat negara bagian yakni untuk keanggotaan Legislatif Negara Bagian.
Model parlemen ini memang berbeda dengan Model Parlemen di Inggris. Model Inggris memberlakukan bahwa supremasi Parlemen tidak dapat dikalahkan oleh pengadilan atau badan lain. Di Malaysia, supremasi konstitusi ditegakkan.
Artinya, parlemen Malaysia tidak memegang kekuasaan tertinggi dan jika bertentangan dengan Konstitusi Federal, maka dapat dibatalkan oleh Pengadilan.
Demikian penjelasan terkait sistem pemerintahan Malaysia. Selanjutnya dapat diketahui bahwa sistem pemerintahan Malaysia adalah sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk kerajaan. Negara lain yang menganut sistem pemerintahan parlementer salah satunya yakni Singapura.