Syarat berdirinya suatu negara, adalah adanya pengakuan secara de facto dan de jure. Berikut ini, adalah empat syarat berdirinya suatu negara secara de jure.
Indonesia menganut sstem pemerintahan presidensial, meski tidak secara gamblang disebutkan dalam UUD 1945. Berikut ini, penjelasan lengkap mengenai sistem pemerintahan Indonesia.