Menelaah Sistem Pemerintahan Indonesia

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 15:32
sistem pemerintahan Indonesia
PEXEL
Ilustrasi, bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.

Sistem pemerintahan Indonesia tidak secara gamblang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, melihat dari perangkat-perangkat negara, sistem pemerintahan Indonesia diketahui yakni presidensial.

Menurut Ahmad Yani dalam ‘Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945’, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan pemisahan kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Advertisement

Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial beserta pengertian dan karakteristiknya selengkapnya.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut pada pokoknya adalah kestabilan negara tersebut.

Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi selaku akademisi dari Universitas Gadjah Mada dalam tulisannya yang berjudul ‘Sistem Pemerintahan adalah Jati Diri Bangsa’, sistem pemerintahan presidensial awalnya muncul karena adanya teori pemisahan kekuasaan dan didorong oleh keinginan yang kuat untuk menentang sistem parlementer. Sistem parlementer dipandang sebagai budaya negara kolonial Inggris.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan presidensial menurut Prof. Dr. Sofian Effendi:

1. Badan Perwakilan Tidak Memiliki Supremacy of Parliament

Karakteristik menonjol sistem pemerintahan presidensial adalah badan perwakilan yang tidak memiliki supremacy of parliament karena lembaga itu bukanlah lembaga pemegang kekuasaan negara.

2. Presiden Dipilih dengan Pemilihan Umum

Karakteristik lainnya yakni presiden dipilih melalui pemilihan umum. Pemilihan umum ini dilaksanakan untuk menjamin stabilitas sistem presidensial. Di Indonesia, presiden juga dipilih melalui pemilihan umum yang tercantum pada Pasal 6A UUD 1945, pemilihan umum Presiden di Indonesia dipilih dalam satu pasangan secara langsung dengan Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden tersebut diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilantik adalah pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Namun perlu diketahui, pelantikan tersebut dengan syarat sedikitnya ada dua puluh lima persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berdasarkan penjelasan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dapat menjabat pada jabatan yang sama sebanyak 2 kali.

3. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan adalah Presiden

Karakteristik berikutnya yakni Presiden memegang jabatan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan dan eksekutif, presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri yang membantu presiden dalam jabatannya. Menteri juga sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di bidangnya masing-masing. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement