Memahami Teori Social Engineering Roscoe Pound

Annisa Fianni Sisma
3 Februari 2023, 15:00
Roscoe Pound
Pound Civil Justice Institute
Ilustrasi, Roscoe Pound.

Kemudian, Roscoe Pound pun mengusulkan adanya kerjasama antara akademisi hukum, peradilan, dan profesi hukum untuk mencapai tujuan tersebut. Konsep inilah yang ia sebut sebagai social engineering.

Teori Kepentingan Roscoe Pound
Teori Kepentingan Roscoe Pound (alchetron.com)
 




Istilah social engineering diperkenalkan oleh Roscoe Pound saat menjelaskan tentang fungsi dan peran hukum serta ahli hukum. Bagi Roscoe Pound, ahli hukum harus seperti seorang insinyur (engineer) sama halnya ketika akan mendirikan sebuah bangunan, jembatan, dan lain-lain.

Dengan demikian, insinyur tersebut akan menyiapkan perencanaan yang kemudian diikuti dengan mengumpulkan materi yang diperlukan. Kemudian sang insinyur akan membuat penyesuaian antara materi yang terkumpul dengan perencanaannya agar sesuai kebutuhan.

Ia menganalogikan seorang ahli hukum dengan insinyur ketika sang ahli hukum akan membuat hukum. Ahli hukum harus memiliki perencanaan yang matang, mengetahui kebutuhan masyarakat, materi yang dibutuhkan, kemudian penyesuaian dan keseimbangan dari beragam kepentingan. Selanjutnya akan tercipta bangunan hukum yang kokoh dan sesuai fungsinya.

Konsep Social Engineering bagi Roscoe Pound didesain untuk menciptakan keseimbangan dari konflik kepentingan individu yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, Roscoe Pound juga menyampaikan konflik kepentingan merupakan objek utama dari operasi konsep Social Engineering-nya.

Teori Kepentingan Roscoe Pound
Teori Kepentingan Roscoe Pound (legal-dictionary.thefreedictionary.com)
 

Konsep ini juga muncul atas dasar bahwa hukum adalah sarana yang mampu membentuk dan mengatur perilaku manusia. Roscoe Pound ingin menjadikan hukum sebagai medium yang dinamis dan memungkinkan aspirasi masyarakat.

Dalam hal ini, Roscoe Pound menerapkan pendekatan yang beraneka segi (multi-faceted) dan pendekatan bertingkat (multi-staged) yang ia sebut sebagai teori kepentingan (theory of interest) untuk mencapai tujuan konsep social engineering. Akhirnya, Roscoe Pound pun membuat beberapa pemetaan.

Pemetaan yang ia buat adalah menemukan dan menetapkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat, menginventarisasi dan mengklasifikasikan kepentingan itu, kemudian lakukan harmoni dan penyeimbangan jika ada konflik kepentingan. Semuanya dilakukan dengan dan melalui hukum.

Kesimpulannya, menurut Roscoe Pound tugas seorang hakim, ahli hukum, dan legislator atau pembuat undang-undang adalah melakukan Social Engineering. Jika mampu melakukan identifikasi dan proteksi terhadap kepentingan masyarakat, maka hukum menjamin kohesi sosial. Ia menyatakan kepentingan itu harus dilindungi secara hukum dengan memberikannya status sebagai hak hukum.

Tujuan dari konsep social engineering adalah untuk membangun struktur masyarakat seefisien mungkin yang membutuhkan pemuasan keinginan dengan gesekan dan pemborosan sumber daya seminimal mungkin. Artinya, hukum harus bekerja untuk menyeimbangkan kepentingan bersaing dalam masyarakat untuk keuntungan sebesar-besarnya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...